Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Kolaka
Kolaka – Ibu rumah tangga (IRT) berinisial H alias M (56) di Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi. Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka menangkap H, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (20/11/2024).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Petugas menerima informasi bahwa adanya tindak pidana narkotika yang sering terjadi di Kelurahan Ngapa,” ujar Dwi.
Personel kepolisian lalu melakukan penyelidikan mendalam mengenai informasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah pada sosok H alias M yang kemudian dilakukan penangkapan di rumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 saset plastik klip bening dengan berat 4,30 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu. Ditemukan dalam kamar pelaku” terangnya.
Selain 13 paket sabu-sabu, petugas turut mengamankan 1 ball saset plastik klip bening dan uang tunai Rp2,9 juta. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku H alias M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.