Edarkan Sabu-Sabu di Kendari, Wanita Ini Dibekuk Polisi

Kendari – Polisi kembali mengamankan seorang wanita terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah kos di Lorong Toko 3, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (22/1/2021) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muh Eka Fathurrahman mengatakan pelaku bernama Nadia Halim alias Halima (22). Dia menyebut penangkapan pelaku usai mendapat laporan masyarakat.
“Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Pada hari Jumat sekitar jam 01.00 WITA, tim berhasil mengamankan seseorang bernama Nadia Halim,” katanya.
Di tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 13 paket sabu-sabu seberat 28,66 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai, ponsel, dan timbangan yang digunakan pelaku.
“Barang bukti sabu-sabu 28,66 gram. Tim juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta 500 ribu, 1 unit hp Samsung warna biru, 1 unit hp Oppo warna putih, 1 unit hp Samsung warna hitam, 1 unit hp Samsung warna putih, 2 unit timbangan digital, 1 unit kamera CCTV, 1 lembar KTP atas nama Laode Muh. Hidayat, 1 buah bungkus rokok bekas merek Marlboro merah, dan 1 buah dompet warna pink,” ungkapnya.
Lanjut Eka, pelaku biasanya mengedarkan sabu-sabu dengan transaksi langsung dan cara tempel.
“Tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan cara transaksi langsung serta dengan sistem tempel,” lanjutnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Halima dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.





