Edarkan Sabu-Sabu Milik Pacarnya, Wanita di Kendari Dibekuk Polisi

Kendari – Wanita berinisial NZ (30) dibekuk polisi usai ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu milik pacarnya di Jalan Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 22.45 WITA.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, NZ diamankan saat hendak mengedarkan sabu dengan cara tempel.
“Tersangka baru saja keluar dari salah satu kamar kos dan berjalan kaki menuju motornya untuk melakukan penempelan,” katanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 45,97 gram.
“Barang bukti sabu seberat 45,97 gram. Sedangkan barang bukti nonnarkotika berupa handphone, tas, timbangan, plastik bening, sendok sabu yang terbuat dari pipet, dan beberapa lembar tisu,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NV mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah seorang narapidana berinisial BS di Lapas Kelas II A Kendari.
“Kemudian dilakukan interogasi dan tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari pacarnya dan diarahkan melalui telepon,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
“Dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2). Saat ini, tersangka dan barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses Penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan: Risman
