Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Edarkan Sabu, Remaja 19 Tahun di Kendari Kena Ciduk Polisi

Edarkan Sabu, Remaja 19 Tahun di Kendari Kena Ciduk Polisi
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers pengungkapan kasus pengedaran narkoba. Foto: Fito/Kendariinfo. (16/4/2021).

Kendari – Sat Resnarkoba Polres Kendari kembali meringkus seorang pelaku D (19) terduga pengedar sabu-sabu.

Remaja tersebut ditangkap di indekos, Jalan La Ode Hadi By Pass, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/4/2021).

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, penangkapan pelaku sekitar pukul 23.30 WITA.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 34 paket sabu-sabu dengan berat bruto 41,94 di kasur milik tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Kendari, Jumat (16/4/2021).

Tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari pria bernama Sandi yang masih berstatus Narapidana di Lapas Kelas II A Kendari dengan sistem tempel.

“D mengaku ini merupakan aksi pertamanya dan belum mendapat keuntungan dari Sandi karena seluruh paket sabu-sabu tersebut belum habis terjual,” ungkap Didik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup.

Laporan: Fito

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten