Edarkan Sabu-Sabu 30,5 Gram, Wanita 31 Tahun di Koltim Ditangkap Polisi
Kolaka Timur – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur (Koltim) mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Koltim, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang wanita berinisial M alias L (31) yang diduga sebagai pengedar. Polisi turut menyita sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan 30,5 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Koltim Iptu La Ode Rasuli mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (23/9/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dari informasi masyarakat, kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” kata La Ode Rasuli, Kamis (24/9).
Ia menjelaskan sabu-sabu tersebut ditemukan dalam sejumlah saset klip plastik yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan. Barang bukti itu disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil.
“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,” jelasnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Koltim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, M alias L dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
