Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Eks Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Puskesmas Lohia

Eks Kadis dan Kasubag Dinkes Muna Ditetapkan Tersangka Korupsi Anggaran Puskesmas Lohia
TD dan AZ, dua tersangka korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023 - 2024 di UPTD Puskesmas Lohia, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (8/9/2025).

Muna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kapitasi tahun anggaran 2023 – 2024 di UPTD Puskesmas Lohia. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (8/9/2025).

Keduanya ialah eks Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Muna, Tarsim Darjo (TR), dan Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan dan Pengelolaan Aset Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna sekaligus Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK-SKPD) 2023, Aziz Bayanudin (AZ).

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, mengungkapkan Tarsim Darjo diduga tetap menandatangani dokumen surat permintaan pengesahan belanja (SP2B), meskipun laporan pertanggungjawaban dana BOK dari Puskesmas Lohia tidak pernah diserahkan. Sementara Aziz Bayanudin disebut tidak melakukan verifikasi laporan realisasi belanja dan bahkan mengumpulkan potongan 10 persen dari setiap pencairan dana JKN kapitasi.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara yang menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP,” jelas Hamrullah, Senin (8/9).

Ia menyebut perbuatan keduanya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp932 juta (932.092.534). Saat ini kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha.

“Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara Rp932.092.534. Kini mereka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025 di Rutan Kelas IIB Raha,” ujarnya.

Baca Juga:  Dugaan Pungli, IPPMATA Konut Desak Kejari Periksa Kades dan Sekdes Tapuemea

Atas perbuatanya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten