Eks Kadis Perindag Muna Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana

Muna – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Muna, La Ode Darmansyah, akhirnya angkat bicara terkait tudingan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret namanya.
Darmansyah menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dilaporkan Tri Haryati ke kepolisian pada 2025 terkait dugaan peminjaman uang sebesar Rp75 juta. Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula pada Maret 2020.
Saat itu, Tri Haryati mendatangi ruangannya untuk membahas kelanjutan pekerjaannya saat ia masih menjabat sebagai Kadis Perindag Kabupaten Muna. Ia datang bersama Aswin. Pada saat kejadian, Aswin masih menjabat sebagai Camat Batalaiworu, sebelum kini dipercaya sebagai Kadis PUPR Kabupaten Muna Barat (Mubar).
“Memang waktu itu Ibu Tri sedang mengerjakan proyek pembangunan kios darurat di Pasar Laino dengan drainase di Perindag. Biayanya kurang lebih Rp800 juta saat itu. Bukan dia yang punya perusahaan, tetapi dia pelaksananya,” ujarnya kepada Kendariinfo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu (8/4/2026).
Di waktu yang sama, yakni 27 Maret 2020, L. M. Rusdianto Emba (Anto Emba) menelepon dirinya untuk meminjam uang sebesar Rp50 juta untuk keperluan membiayai anaknya yang sedang mengikuti tes di SMA Taruna Nusantara Surabaya.
Ia kemudian menyarankan Anto Emba untuk meminjam kepada Tri Haryati, mengingat saat itu Tri Haryati sedang mengerjakan proyek pada Dinas Perindag.
“Begitu dia meminta pinjam sama saya, saya tidak punya uang. Kebetulan Ibu Tri ada di depan saya. Makanya saya katakan di HP-nya Anto Emba, ‘Kebetulan ada Ibu Tri di depan saya, mungkin dia ada uang bisa pinjamkan kamu,’ begitu bahasaku,” ungkapnya.
Dalam pembicaraan tersebut, Anto Emba yang saat itu merupakan adik Bupati Muna menjanjikan Tri Haryati pekerjaan proyek yang nantinya akan diarahkan ke Dinas Perindag Muna apabila ia bersedia meminjamkan uang. Setelah itu, Tri Haryati meminta nomor rekening Anto Emba dan langsung mentransfer dana sebesar Rp50 juta ke rekening tersebut melalui mobile banking.
Pada kesempatan itu, Darmansyah juga menegaskan bahwa pengiriman uang yang dilakukan Tri Haryati kepada Anto Emba tanpa adanya paksaan. Ia mengaku hanya diminta menjadi saksi dan menandatangani kuitansi kosong.
“Dia minta pegangan, saya tanda tangan kertas kosong di hadapan saya sebagai bukti kesaksian, bukan bukti saya meminjam uang,” tuturnya.
Namun, beberapa tahun kemudian, tidak ada tanda-tanda Anto Emba mengembalikan dana tersebut. Kuitansi yang telah ditandatangani itu, menurutnya, kemudian diisi oleh Tri Haryati seolah-olah Darmansyah yang melakukan peminjaman.
Ia menilai pernyataan Tri Haryati di hadapan publik merupakan rekayasa yang dapat merusak nama baiknya.
Bahkan, kata dia, sekitar tahun 2023 saat anak Tri Haryati sakit, dirinya sempat bersimpati untuk membantu dengan menghubungi adik Anto Emba agar dapat membantu melunasi utang kakaknya. Saat itu, adiknya mengirimkan uang sebesar Rp5 juta ke rekening Tri Haryati.
Adapun terkait sisa dana Rp25 juta, Darmansyah mengaku tidak mengetahui uang tersebut diberikan kepada siapa, karena dirinya tidak pernah menerima uang dari Tri Haryati.
“Kalau itu saya tidak tahu sama sekali. Memang pernah saya minta diantar ke DPRD Kabupaten Muna untuk rapat, tetapi bukan soal uang. Katanya dia kasih uang melalui Aswin, sementara Aswin ditanya mengaku tidak pernah menerima. Jadi jangankan saya menerima, Aswin saja tidak tahu uang itu,” katanya.
Karena itu, jika Tri Haryati melakukan penagihan kepada dirinya, bukan kepada Anto Emba, hal tersebut dinilai keliru. Ia menegaskan tidak pernah melakukan peminjaman dan tidak pernah menikmati uang tersebut.
Karena merasa keberatan dengan adanya informasi tersebut, Darmansyah juga kemudian melaporkan balik Tri Haryati berserta pengacaranya Abdul Razak Said Ali, sebagai pencemaran nama baik pada Januari 2026.
Sebagai informasi, La Ode Darmansyah bersama Aswin dilaporkan ke Polda Sultra pada 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp75 juta milik Tri Haryati. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Abdul Razak Said Ali dan didisposisikan ke Polres Muna untuk penanganan lebih lanjut.
Hingga kini, kasus tersebut masih berproses di Polres Muna. Penyidik telah memeriksa kedua terlapor, serta Anto Emba dan Tri Haryati selaku korban.
Dugaan Penipuan Dana Libatkan 2 Pejabat di Muna dan Mubar, Polisi Periksa Saksi Kunci





