Eks Kapolda Sultra Diduga Intervensi Kasus PT GAN, Sang Anak Pemegang Saham Perusahaan Terlapor
Kendari – Perseteruan lahan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) memasuki babak baru. Dugaan keterlibatan keluarga pejabat tinggi kepolisian mencuat dalam konflik antara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) dan PT Citra Silika Mallawa (CSM).
Kuasa hukum Direktur PT GAN Mahaputra Jafir Oda, Kadir Ndoasa, mengungkap temuan dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Dokumen tersebut mencatat pria berinisial MGP, anak dari mantan Kapolda Sultra bernama Komisaris Jenderal (Komjen) Yan Sultra Indrajaya, sebagai salah satu pemegang saham atau pengurus di PT CSM hingga tahun 2023.
“Dokumen ini menjadi petunjuk penting adanya keterkaitan yang tidak bisa diabaikan dalam perkara ini,” ujar Kadir saat ditemui awak media, Senin (6/4/2026).
Kadir menduga keterlibatan tersebut berkaitan dengan tekanan yang dialami kliennya pada 2020. Saat itu, laporan polisi yang diajukan Direktur PT GAN ke PT CSM disebut terpaksa dicabut.
“Klien kami mengaku ditelepon langsung. Katanya, ‘You jangan lanjutkan perkara itu, kalau tidak kami carikan perkara’,” bebernya.
Ia menilai, tekanan tersebut menjadi salah satu penyebab laporan PT GAN yang selanjutnya pada 2022 dihentikan melalui SP3 dengan alasan Nebis In Idem. Padahal, menurutnya, pencabutan laporan sebelumnya tidak dilakukan secara bebas.
Selain dugaan intervensi, pihaknya juga menyoroti kejanggalan luas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CSM. Berdasarkan data Minerba, luas yang tercatat disebut hanya sekitar 20 hektar, bahkan menyusut menjadi 17 hektar, berbeda jauh dari klaim sebelumnya 475 hektar.
“Data Minerba tidak bisa direkayasa. Ada ketidaksinkronan besar antara klaim di lapangan dengan dokumen resmi,” katanya.
Atas temuan tersebut, PT GAN mendesak Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap mantan Kapolda Sultra tersebut. Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara ulang untuk membuka fakta secara terang.
“Kami meminta kasus ini diusut dari belakang, sehingga penyidik yang memeriksa laporan tahun 2020 harus diperiksa ulang lagi. Dan kami meminta kepada Mabes Polri pak Yan Sultra juga diperiksa,” tutupnya.
