Eks Lurah Lepolepo Ngaku Ikut Ditipu Dosen UHO Kendari soal Kasus Dugaan Penggelapan Tanah
Kendari – Eks Lurah Lepolepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Medy Muhammad Ali Malaka, mengaku ikut menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang menyeret dosen pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, La Nalefo.
Medy mengungkapkan, keterlibatannya dalam persoalan tersebut bermula pada 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Lurah Lepolepo. Ketika itu, ia diminta menandatangani dokumen pengalihan jual beli sebidang tanah yang dilakukan La Nalefo kepada La Ode Mustafa sebagai pembeli pertama.
“Tanah itu kan sesuai pengakuannya Pak La Nalefo dia punya tanah. Jadi tahun 2023 itu kalau tidak salah bulan September dia datang ke kantor ketemu saya, dia minta tanda tangan pengalihan tanah antara dia (La Nalefo) dengan Pak Mustafa,” ungkap Medy kepada Kendariinfo saat ditemui di Kendari, Senin (28/9/2026).
Medy mengatakan, saat itu dirinya tidak melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah. Sebab, seluruh pihak yang disebut terlibat dalam transaksi tersebut, termasuk RT, RW, La Nalefo sebagai penjual, dan Mustafa sebagai pembeli, telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen.
Menurutnya, La Nalefo saat itu menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan miliknya dan hendak dijual kepada salah seorang warga di wilayah Kelurahan Lepolepo. Lokasi tanah disebut berada di Jalan Haji Lamuse, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.
“Ini Pak Nalefo dia sampaikan bahwa tanah ini dia jual sama warga saya. Sempat saya tanya juga di mana lokasi tanahnya ini, dia bilang di lorong rumah saya. Baru dia bilang tanah aman ini, jadi saya tanda tangan lah itu surat,” ujarnya.
Ia menyebut, tanah yang dialihkan kepada Mustafa pada 2023 tersebut berukuran 20 meter x 30 meter atau seluas 600 meter persegi.
Persoalan kemudian kembali muncul pada 2025. Medy mengaku kembali didatangi La Nalefo dan diminta membubuhkan tanda tangan pada kuitansi yang disebut berkaitan dengan transaksi tanah.
Saat itu, Medy kembali diminta menjadi saksi dalam transaksi tersebut. Ia pun menandatangani dokumen itu karena mempercayai penjelasan yang disampaikan La Nalefo.
“2025 itu Pak Nalefo jual lagi tanah dengan orang lain. Waktu Pak Nalefo panggil saya untuk jadi saksi pembayaran tanah itu, maka saya jadi saksi,” katanya.
Medy mengatakan, La Nalefo saat itu menjelaskan bahwa tanah yang dijual kepada pembeli kedua bukan merupakan objek yang sama dengan tanah yang sebelumnya telah dialihkan kepada Mustafa.
Menurut keterangan yang diterimanya, tanah untuk pembeli kedua memiliki ukuran 12 meter x 30 meter. Karena meyakini penjelasan tersebut, Medy kembali membubuhkan tanda tangan sebagai saksi.
Setelah dirinya tidak lagi menjabat sebagai lurah dan digantikan oleh Ridlan Nurung, La Nalefo disebut kembali membuat dokumen pengalihan tanah kepada pembeli kedua. Dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh Lurah Ridlan.
Medy baru mengetahui persoalan tersebut pada 2026. Ia mengaku mengetahui bahwa tanah yang disebut dijual kepada pembeli kedua ternyata berada di lokasi yang sama dengan objek tanah yang sebelumnya telah dibeli Mustafa.
Informasi tersebut diketahui setelah Medy secara tidak sengaja bertemu dengan Mustafa di depan rumahnya ketika dirinya sedang mengerjakan jalan.
Dalam pertemuan itu, Mustafa menjelaskan kepada Medy bahwa dirinya merupakan pembeli pertama tanah milik La Nalefo pada 2023. Medy kemudian mengaitkan keterangan tersebut dengan dokumen pengalihan yang pernah ditandatanganinya.
“Jadi waktu itu dia cerita lah bahwa tanah yang dia (Mustafa) sudah beli dijual lagi. Makanya saya kaget, berarti dia tipu saya itu. Karena pengakuannya di penjualan kedua itu bukan tanah yang dia jual sama Pak Mustafa,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, Medy mengaku merasa dirugikan karena tanda tangannya digunakan sebagai saksi dalam transaksi yang menurutnya dilakukan berdasarkan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kalau saya tahu objeknya sama, tentu saya tidak akan tanda tangan sebagai saksi,” ucapnya.
Medy kemudian berkoordinasi dengan lurah yang baru dan menyampaikan persoalan tersebut. Setelah itu, pengalihan tanah kepada pembeli kedua disebut dibatalkan oleh lurah yang baru.
Seiring berjalannya waktu, Medy mengaku La Nalefo melalui kuasa hukumnya juga meminta dirinya membatalkan dokumen pengalihan tanah pertama yang telah ditandatanganinya. Namun, permintaan tersebut ditolak karena Medy mengaku tidak memiliki dasar untuk membatalkan dokumen tersebut.
“Pak Nalefo ini bermohon kepada saya agar saya batalkan surat pengalihan pertama, tetapi saya mau ambil keputusan itu juga atas dasar apa. Jadi saya tidak punya alasan mau membatalkan itu,” katanya.
Medy berharap keterangannya dapat menjelaskan posisi dirinya dalam persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai pejabat kelurahan dan saksi berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya saat proses transaksi.
Sementara itu, Ketua RW 007 Kelurahan Lepolepo, Darmawan, mengatakan dirinya juga ikut membubuhkan tanda tangan dalam dokumen pengalihan hak tanah pada 2023. Namun, ia mengaku tidak lagi dilibatkan dalam proses pengalihan tanah pada 2025.
“Saya menandatangani hanya yang pengalihan Pak Mustafa di tahun 2023. Kalau yang di tahun 2025 saya sudah tidak dilibatkan,” singkatnya.
Sebelumnya, La Nalefo dilaporkan La Ode Mustafa melalui kuasa hukumnya, Abdul Kadir Ndoasa, ke Polda Sultra pada Selasa (25/8) atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Dalam laporan tersebut, pembayaran tanah disebut disepakati secara bertahap dengan uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp50 juta.
Namun, di tengah proses pelunasan pembayaran, La Nalefo diduga kembali menjual objek tanah yang sama kepada pihak lain.
Kasus tersebut kini masih bergulir di Polda Sultra. Penyidik disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi yang berkaitan dengan persoalan transaksi tanah tersebut.
