Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Eks Pekerja PT WIN Tagih Upah Rp1,7 Miliar di DPRD Sultra

Eks Pekerja PT WIN Tagih Upah Rp1,7 Miliar di DPRD Sultra
Rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (23/12/2025).

Sulawesi Tenggara – Sebanyak 27 mantan pekerja PT Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), masih menagih sisa upah senilai Rp1,7 miliar yang belum terbayarkan sejak 19 Juli 2023. Hal itu disampaikan para pekerja dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Selasa (23/12/2025).

Eks Karyawan PT WIN, Bahrul, mengatakan uang Rp1,7 miliar merupakan sisa upah yang belum terbayarkan berdasarkan hasil perhitungan dan penetapan badan pengawas di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra untuk 27 mantan pekerja. Pekerja pun menuntut pelunasan tersebut dalam RDP yang dihadiri DPRD Sultra, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Inspektur Tambang Wilayah Sultra, dan pihak PT WIN.

“Jadi sekarang itu pembayaran sisa upah kami yang sudah ditetapkan hitungannya badan pengawas. Penetapannya kami sudah pegang. Jumlahnya Rp1,7 miliar untuk 27 mantan pekerja PT WIN,” kata Bahrul, Selasa (23/12).

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (Sultra), Asnia Nidi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (23/12/2025).
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara (Sultra), Asnia Nidi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (23/12/2025).

Sementara pesangon telah diselesaikan saat mediasi ketiga di Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Sultra pada Agustus 2023. Pesangon yang dibayarkan pihak perusahaan kala itu Rp400 juta untuk 27 karyawan. Menurut Bahrul, persoalan pesangon serta sisa upah sebenarnya diajukan bersamaan ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, tetapi penanganannya berbeda.

Baca Juga:  Gedung Baru Puskesmas Amonggedo Senilai 4,8 Miliar Diresmikan Bupati Konawe

“Gugatan kami yang ditangani mediator provinsi itu berhasil menyelesaikan pembayaran pesangon dan lain-lain. Kekurangan upah belum terbayarkan, karena masuk dalam ranah bidang pengawasan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, Asnia Nidi, menjelaskan penetapan upah Rp1,7 miliar yang belum terbayarkan berdasarkan regulasi serta kewenangan pengawas. Penetapan dilakukan ketika adanya ketidakpatuhan perusahaan terhadap perundang-undangan. Asnia menyebut para pihak juga tidak mengajukan banding ke Kementerian Ketenagakerjaan atas penetapan tersebut yang artinya diterima.

Head Office Legal PT WIN, Alfian Pradana Liambo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (23/12/2025).
Head Office Legal PT WIN, Alfian Pradana Liambo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (23/12/2025).

“Ketika salah satu pihak tidak menerima (penetapan) bisa mengajukan banding ke kementerian. Namun, faktanya PT WIN tidak tidak mengajukan banding pada saat itu. Sudah lewat 14 hari. Berarti diterima,” jelasnya.

Asnia mengungkapkan belum terbayarnya upah merupakan perbuatan pidana di bidang ketenagakerjaan. Namun, pihaknya mengedepankan mediasi. Menurut Asnia, upaya hukum merupakan langkah terakhir jika mediasi antara para pihak gagal tercapai kesepakatan.

“Sangat jelas pidana. Namun, di ketenagakerjaan yang kami lakukan persuasif dulu. Pidana adalah upaya akhir. Kalau masih ada kesepakatan untuk penyelesaian, kenapa tidak,” ungkapnya.

Sementara itu, Head Office Legal PT WIN, Alfian Pradana Liambo, justru mempertanyakan sikap karyawan, karena masih tetap bekerja meski melihat pelanggaran pengupahan. Selain itu, Alfian membantah pengupahan karyawan PT WIN di bawah upah minimum.

Baca Juga:  PNS DPRD Sultra Ditangkap Polsek Mandonga Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan

“Kalau itu dikatakan pelanggaran, kenapa rekan-rekan pekerja membiarkan? Kami tidak pernah membayar upah di bawah minimum untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” ucap Alfian.

Alfian bahkan menganggap pembayaran kekurangan upah sudah kelar bersamaan dengan penyelesaian pesangon. Klaim Alfian, karena persoalan kekurangan upah dan pesangon diajukan bersamaan para karyawan ke mediator di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra. Kesepakatan dalam mediasi pun dituangkan dalam perjanjian bersama yang dianggap Alfian sudah final.

“Apa yang sudah diuraikan dalam perjanjian bersama hemat kami sudah bersifat final. Harapannya teman-teman tidak lagi ribut,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten