Eks Sekda Sultra Jadi Tersangka Kasus Korupsi Makan dan Minum Pemprov Sultra 2022 – 2023
Kendari – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra tahun 2022 – 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (15/10/2026). Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam.
Tak hanya Asrun Lio, satu orang bernama Juli yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi bersama puluhan saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Asrun Lio diketahui merupakan mantan Sekda Sultra periode 2022 – 2026. Sementara itu, Juli merupakan Bendahara Pembantu di lingkungan Pemprov Sultra.
Kasi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan terdapat sejumlah modus dugaan korupsi dalam belanja makan dan minum untuk Sekretariat Daerah, Wakil Gubernur, dan Gubernur Sultra pada 2022 – 2023.
“Di antaranya, realisasi anggaran yang tidak seharusnya atau kelebihan pembayaran,” ujar Enjang kepada awak media.
Menurut Enjang, penyidik juga menemukan adanya cashback dari penyedia makan dan minum yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka.
“Ada kegiatan yang digunakan tidak sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara dalam kasus korupsi anggaran makan dan minum Pemprov Sultra periode 2022 – 2023 diperkirakan mencapai Rp4,23 miliar.
