Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Eks Wali Kota Kendari Dijebloskan ke Penjara, MA Putuskan Sulkarnain Bersalah

Eks Wali Kota Kendari Dijebloskan ke Penjara, MA Putuskan Sulkarnain Bersalah
Sulkarnain Kadir dari Kantor Kejaksaan Negeri Kendari mengenakan rompi tahanan. Foto: Foto: Istimewa. (24/10/2024).

Kendari – Eks Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, resmi dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Kamis (24/10/2024). Mahkamah Agung (MA) lewat kasasi JPU memutuskan Sulkarnain bersalah.

Berdasarkan video beredar, Sulkarnain keluar dari kantor Kejari Kendari menggunakan rompi berwarna merah milik tahanan. Terlihat pula Sulkarnain Kadir memegang kertas saat hendak masuk ke mobil tahanan.

Kejari Kendari berhasil membuktikan keterlibatan Sulkarnain Kadir dalam korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk. Putusan bersalah itu tertuang dalam dakwaan MA Nomor: 5500 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024. MA mengabulkan kasasi JPU yang sebelumnya menyatakan Sulkarnain Kadir tidak bersalah dan divonis bebas hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H. Bakara, mengatakan pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah yang menindaklanjuti putusan MA.

“Berdasarkan putusan MA, Sulkarnain Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ronal, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan Sulkarnain terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan izin PT MUI Tbk. Menurutnya, pemberian hadiah itu patut diduga berhubungan dengan jabatannya semasa menjadi kepala daerah.

Selain mantan Wali Kota Kendari itu, dalam MA juga telah mengabulkan permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Syarif Maulana yang merupakan staf ahli Sulkarnain Kadir kala itu.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Eks Gubernur Sultra Sebut Kliennya Kembalikan Dana Secara Sukarela

“Kami juga akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA,” tutupnya.

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten