Eksploitasi Anak SMP di Kendari Terungkap, Modusnya ‘Open BO’

Kendari – Kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali terungkap.
Kali ini yang menjadi korbannya adalah seorang anak yang masih duduk di bangku SMP berinisial ZA (15) yang dijual oleh seorang wanita berinisial DSN (25).
Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka mengatakan pelaku diamankan oleh personel Polsek Mandonga , Selasa lalu (1/6/2021).

Dia menjelaskan kasus ini berawal saat ibu korban S (45) mencari anaknya ZA di rumah salah satu temannya tetapi tak menemukannya.
“Korban tidak ada di rumah temannya, sehingga mama dari temannya menghubungi pelaku DSN dan menanyakan keberadaan korban,” kata Ketut (3/6/2021).
Pelaku DSN menjawab bahwa korban ZA berada di Hotel Putri Darah dan informasi tersebut langsung diteruskan kepada ibu korban S.
“Saat ibu korban (S) ke Hotel Putri Darah, dia tidak bertemu dengan korban (ZA). Selanjutnya pergi mencari kembali di rumah temannya dan dia bertemu korban bersama pelaku,” jelas Ketut.
Saat itu ibu korban S memarahi pelaku DSN bersama korban ZA. Kemudian korban akhirnya jujur menceritakan bahwa dirinya telah dijual oleh pelaku.
“Korban telah dijual oleh pelaku dengan cara ‘open BO‘,” jelas Ketut.
Tak terima atas hal tersebut, selanjutnya ibu korban S melaporkan pelaku DSN ke Polsek Mandonga atas kasus eksploitasi anak. Setelah melihat bukti visum dan rekaman CCTV, kemudian polisi mengamankan pelaku DSN.
Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76.I maksimal UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 332 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 hingga 10 tahun penjara.
Laporan: Rafli





