Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Emosi Dipanggil Pulang saat Asyik Nongkrong, Suami di Kendari KDRT Istri

0
0
Pria berinisial MA (21) di Kota Kendari yang diringkus polisi usai melakukan KDRT. Foto: Istimewa. (17/2/2026).

Kendari – Seorang suami berinisial MA (21) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi setelah diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AR (20). Kepada polisi, MA mengaku emosi karena dipanggil pulang oleh istrinya saat sedang asyik nongkrong bersama rekannya.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan peristiwa KDRT tersebut terjadi di rumah pasangan itu di Lorong Garuda, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Senin (16/2/2026).

“Benar, ada kejadian suami melakukan KDRT terhadap istrinya,” ungkap Welliwanto, Rabu (18/2).

Ia menjelaskan, MA ditangkap di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, pada Selasa (17/2). Setelah diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Kendari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi, peristiwa itu bermula saat MA merasa kesal karena dipanggil pulang ketika sedang nongkrong. Cekcok pun tak terhindarkan. Polisi menyebut korban sempat lebih dulu memukul sebelum akhirnya pelaku membalas dengan kekerasan.

“Pelaku memukul dan menendang korban saat korban sedang menggendong bayi berusia empat bulan sehingga istri dan bayinya terjatuh di lantai,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan fisik dan melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Saat ini, MA telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Kendari.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: