Fakta Baru KDRT di Konawe, Suami Mengaku Cemburu Istri Chatingan dengan Pria Lain
Konawe – Kepolisian Resor (Polres) Konawe kembali membeberkan fakta terbaru, pelaku inisial R (28) yang tega menganiaya dan menyetrika wajah istrinya inisial A (21), Kamis (10/3/2022) lalu.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Moch Jacub N. Kamaru sebelumnya mengatakan, saat korban diinterogasi polisi, dia mengaku dianiaya dan disetrika karena suaminya kesal setelah meminta cerai.
Belakangan terungkap, kepolisian menemukan fakta terbaru bahwa suami korban tega melakukan tindak pidana (TP) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lantaran kesal sang istri ketahuan chatingan dengan pria lain lewat HP.
“Keterangan pelaku seperti itu, cekcok diawali setelah pelaku temukan ada chat korban dengan pria lain. Jadi motifnya cemburu,” ujarnya, Sabtu (12/3/2022).
Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Konawe. Akibat perbuatannya, pelaku R dikenakan Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria inisial R warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi pada Jumat (11/3/2022) usai melakukan TP KDRT.
Awalnya, saat korban ingin keluar rumah ke salah satu pesta, pelaku melarang istrinya membawa HP. Istrinya melawan hingga keduanya cekcok dan terlibat pertengkaran.
Korban A yang saat itu sedang menyetrika baju tiba-tiba meminta suaminya untuk diceraikan. Alasannya, dia sudah tak tahan dengan tingkah laku sang suami.
Karena kesal, pelaku mengambil setrika yang masih panas dan menempelkannya di pipi sebelah kanan korban sebanyak dua kali. Bahkan, pelaku juga menamparnya.
Korban berhasil melarikan diri dan melapor di pihak kepolisian. Beruntung, polisi yang bergerak cepat langsung mengejar dan menangkap pelaku yang sempat melarikan diri.
Tak Mau Ditinggal Cerai, Pria di Konawe Tega Setrika Wajah Istrinya
