Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Fakta Baru, Korban yang Dianiaya Pakai Parang di Pelabuhan Kapal Malam Kendari Ternyata DPO

Fakta Baru, Korban yang Dianiaya Pakai Parang di Pelabuhan Kapal Malam Kendari Ternyata DPO
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari membeberkan fakta baru kasus penganiayaan menggunakan parang yang terjadi di area Pelabuhan Kapal Malam di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Selasa (25/4/2023) sore. Korban yang berinisial ACP (22) ternyata daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan bahwa ACP adalah korban penganiayaan dari dua orang pria berinisial ZA dan IN. Namun, ACP sendiri adalah DPO Polsek Abeli.

“Korban ACP ini juga merupakan DPO Polsek Abeli kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya korban,” ujarnya kepada Kendariinfo, Rabu (26/4).

Meski demikian, Fitrayadi tidak menjelaskan secara perinci kronologi, waktu kejadian, dan identitas korban yang pernah tewas di tangan ACP saat melakukan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Abeli tersebut.

Terkait kejadian penganiayaan terhadap ACP yang dilakukan oleh ZA dan IN pakai parang di area Pelabuhan Kapal Malam, Fitrayadi menerangkan bahwa peristiwa itu bermula saat korban ACP memajaki ZA dan IN.

Awalnya, ACP sedang menggelar pesta minuman keras (miras) di area Lapulu bersama beberapa rekannya. Selanjutnya, ia mengajak rekannya berinisial SA untuk membeli makan di area Kota Lama. Usai makan, ACP dan SA berencana menuju ke area Lapulu atau kembali ke tempat miras.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan 3 Pemuda Seret Anjing di Kendari: Awalnya Ditemukan Mati oleh Warga

Dalam perjalanan atau tepatnya di area Jembatan Teluk Kendari (JTK), ACP yang berboncengan dengan SA menggunakan sepeda motor melihat ZA dan IN yang tengah duduk di bawah JTK. Saat itu juga, ACP dan SA menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada ZA untuk tambahan membeli miras. Selanjutnya, ZA memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada ACP.

Tidak puas diberikan uang Rp20 ribu, ACP kembali meminta uang kepada IN (rekan ZA) yang juga tengah duduk di bawah JTK itu, tetapi IN mengaku tidak memiliki uang karena tak lagi masuk kerja.

“Korban ACP mengambil parang yang disimpan di punggungnya dan kembali meminta uang kepada ZA. Namun ZA tak lagi memberikan tambahan uang dengan alasan, sisa uangnya akan dipakai untuk membeli makanan,” tambahnya.

Fitrayadi melanjutkan, ACP kesal karena tidak diberikan tambahan uang. Akibatnya, ia memukul punggung ZA dan IN pakai pegangan parang secara berulang-ulang sambil mengeluarkan ancaman bahwa dirinya pernah memotong orang dan belum lama bebas dari penjara.

Saat melakukan pengancaman kepada keduanya, ACP berencana menebas IN pakai parang tersebut. Tetapi IN berhasil menangkis parang dengan kedua tangannya. Di saat yang sama, ZA langsung merebut parang tersebut sedangkan IN memukul ACP pakai tangannya.

Baca Juga:  Pemkot Bakal Luncurkan Aplikasi LULO pada Pembukaan HUT ke-192 Kendari

“Ketika parang berhasil direbut oleh ZA, ia (ZA) langsung menebas bahu ACP dan bagian badan lainnya berulang kali,” bebernya.

Akibat kejadian tersebut, ACP mengalami luka di sekujur tubuh dan tergeletak di tengah jalan. Warga dan SA (rekan ACP) yang melihat korban berlumuran darah langsung membawanya ke RS Santa Anna untuk diberikan penanganan lebih lanjut. Sedangkan kedua pelaku (ZA dan IN) meninggalkan TKP.

“Yang kami amankan 2 orang. Untuk pria berinisial IN ditangkap di Kelurahan Kendari atas dugaan kasus penganiayaan. Sedangkan SA (rekan ACP) hanya dimintai keterangan,” bebernya.

Saat ini, lanjut Fitrayadi, Polresta Kendari tengah mengejar pria berinisial ZA, sebab ZA adalah pelaku utama yang menganiaya ACP pakai parang.

Sedangkan IN telah ditahan di Mako Polresta Kendari dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana jo. Pasal 55 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama dengan ancaman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.

Seorang Pria Ditebas di Area Pelabuhan Kapal Malam, 2 Pelaku Ditangkap

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten