Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Fakta Baru Pembunuhan Suami, Istri dan Selingkuhan Ternyata Jalin Asmara saat Mondok di Pesantren Kolaka

Fakta Baru Pembunuhan Suami, Istri dan Selingkuhan Ternyata Jalin Asmara saat Mondok di Pesantren Kolaka
Polres Bombana saat menggelar press release kasus pembunuhan suami di Bombana. Foto: Istimewa. (30/6/2023).

Bombana – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bombana kembali membeberkan fakta baru terkait kasus pembunuhan suami yang dilakukan oleh istri dan selingkuhannya di Desa Lawatuea, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP Muhammad Nur Sultan mengatakan, korban bernama Sabir dibunuh oleh seorang pria berinisial AL atas perintah selingkuhannya berinisial RE (istri korban) pada Kamis (22/6/2023).

Informasi yang dihimpun Kendariinfo, RE dan AL ternyata bertemu dan telah lama menjalin asmara saat memondok di salah satu pesantren yang ada di Kabupaten Kolaka. Namun kisah cinta keduanya kandas di tengah jalan, sebab pada tahun 2015 silam, RE menerima pinangan dan memilih menikah dengan Sabir.

Beberapa tahun membangun bahtera rumah tangga, RE dan Sabir dikaruniai beberapa orang anak. Tetapi, rumah tangga mereka hanya harmonis selama 6 tahun sebab pada tahun 2021, RE dan AL bertemu di Kabupaten Bombana.

Saat itulah, RE dan AL melanjutkan cinta lama mereka yang kandas di tahun 2015 alias cinta lama bersemi kembali (CLBK). Bahkan, RE dan AL diam-diam menjalin perselingkuhan dan hubungan asmara meskipun RE telah memiliki suami dan beberapa orang anak.

“Sebelum korban menikah dengan istrinya, mereka sudah pacaran memang sewaktu pelaku masih sama-sama sekolah di pesantren, nanti mereka kembali bertemu kembali tahun 2021,” kata Kasat Reskrim Polres Bombana, Sabtu (1/7).

Baca Juga:  Peringati 3 Tahun Kematian Randi dan Yusuf, Ratusan Mahasiswa Geruduk Polda Sultra

Ia menambahkan, di tengah-tengah hubungan terlarang yang dilalukan, RE juga kerap kali menceritakan masalah keluarganya bersama Sabir kepada AL. Dengan alasan si Sabir sering menyembunyikan uang, RE pun menantang dan mengintruksikan AL untuk menghabisi nyawa suaminya bernama Sabir itu.

Ko tidak berani ka bunuh Bedu (Sabir),” kata Sultan menirukan instruksi RE kepada AL.

Selanjutnya, pada Rabu (14/6), pelaku AL pun menjalankan perintah RE. Ia mengambil kapak dan diam-diam memantau pergerakan Sabir di kediaman korban. Ketika Sabir lengah, pelaku langsung masuk ke rumah korban lewat pintu belakang. Selanjutnya, AL masuk ke dalam kamar korban dan langsung menghantam korban menggunakan kapak.

Saat itu, Sabir berusaha melawan tetapi pelaku kembali menendang korban hingga terjatuh di dalam kamarnya. Kemudian, AL mengambil parang dari dalam rumah korban dan kembali menebas leher Sabir hingga meninggal dunia.

Usai kejadian, AL memberi kabar kepada selingkuhannya berinisial RE bahwa ia telah berhasil menghabisi nyawa suaminya. Tak lama kemudian, RE datang di rumah itu dan memberikan karung kepada AL agar membungkus mayat sang suami. Keduanya pun sempat membersihkan lumuran darah di lantai untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu.

Baca Juga:  Cerita Wanita di Koltim yang Dijodohkan, Mantan Pacar Datang ke Pernikahannya

Selanjutnya, kedua pelaku meninggalkan rumah tersebut dan jasad korban disimpan dalam kamar dengan posisi terbungkus. Pada malam harinya, AL kembali ke lokasi itu dan berencana mengangkat jenazah korban untuk dibawa ke tempat lain. Namun karena berat dan tidak bisa diangkat, AL ini meninggalkan mayat korban dalam kamar tersebut dan hanya membungkusnya dengan kasur.

Beberapa hari setelah kasus pembunuhan itu dilakukan atau tepatnya pada Kamis (22/6), warga sekitar datang di rumah korban dan mencium bau busuk. Setelah dicek, ternyata mayat Sabir telah terbungkus kasur dengan kondisi mengenaskan. Warga pun melaporkan kejadian itu di polisi.

Saat ini, polisi telah menangkap istri Sabir berinisial RE dan selingkuhan RE berinisial AL. Keduanya dikenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten