Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Fakta Ibu Muda yang Diringkus Polisi Usai Menadah Barang Curian, Suaminya Ditangkap Lebih Awal oleh Polres Konsel

Fakta Ibu Muda yang Diringkus Polisi Usai Menadah Barang Curian, Suaminya Ditangkap Lebih Awal oleh Polres Konsel
Ibu muda yang terima HP curian dari suaminya diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (19/12/2023).

Konawe Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konsel membeberkan sejumlah fakta di balik penangkapan seorang ibu muda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Henryanto Tandirerung mengatakan bahwa ibu muda tersebut berinisial WF (24). Suaminya berinisial A dan telah ditahan oleh Polsek Lainea dugaan kasus pencurian.

“Benar, inisial A (suami WF) sudah ditahan di Polsek Lainea,” katanya dalam sambungan telepon, Selasa (19/12/2023).

Sementara itu, Kapolsek Lainea, Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki mengatakan, inisial A melakukan pencurian di Kecamatan Lainea, Konsel. Namun, ia berhasil ditangkap di Kabupaten Muna awal Desember 2023 lalu.

“TKP pencurian di Lainea Konsel. Tetapi, A ini ditangkap di Muna bersama rekannya berinisial M yang dibantu oleh Polres Muna,” tambahnya.

Dari tangan inisial A dan M, polisi menyita sejumlah HP curian. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Lainea dan dilakukan interogasi lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, A mengakui melancarkan aksi pencurian bersama rekannya inisial M di beberapa lokasi berbeda. Bahkan, barang yang telah dicuri diduga diberikan kepada WF, istri A.

“Jadi, A dan istrinya berinisial WF beserta M diduga bersekongkol dalam melakukan tindak pidana pencurian,” paparnya.

Secara terpisah, Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, istri A berinisial WF juga telah diamankan oleh Buser 77 Polresta Kendari di BTN Haluoleo Garden, Jalan Banteng, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (18/12).

Baca Juga:  Debitur Nakal PT OTO Multiartha Kendari Dipolisikan Dugaan Penggelapan

Saat diinterogasi polisi, lanjut Haridin, WF mengaku menerima HP tersebut dari suaminya berinisial A.

“WF beralasan HP diterima dari suaminya A. Dan A membeli HP itu dari orang lain berinisial M,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WF dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana (TP) Penadahan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara.

Ibu Muda di Kendari Ditangkap Polisi Usai Terima HP dari Suami, Ternyata Barang Curian

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten