Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gadaikan Motor Pinjaman, 2 Mak-Mak di Kendari Diringkus Polisi

0
0
Dua mak-mak berinisial S (55) dan A (49), pelaku penggelapan kendaraan bermotor saat diamankan di Mapolsek Mandonga. Foto: Istimewa.

Kendari – Dua mak-mak di Kota Kendari berinisial S (55) dan A (49) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terlibat kasus penggelapan satu unit sepeda motor milik warga. Keduanya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mandonga, Jumat (4/7/2025).

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau mengatakan, kasus penggelapan itu berawal saat para pelaku datang ke rumah korban berinisial DA (47), seorang petani asal Kecamatan Puuwatu, Selasa (1/7). Mereka meminjam motor korban dengan dalih akan dipakai sebentar, lalu menitipkan satu unit mobil sebagai jaminan.

Namun, keduanya tak kunjung pulang hingga dua hari membawa motor korban. Di saat yang sama, pihak rental datang ke rumah korban dan mengambil mobil tersebut.

Ternyata, mobil yang disimpan sebagai jaminan adalah kendaraan rental.

Korban yang merasa ditipu mencoba mencari para pelaku, hingga akhirnya mengetahui bahwa motornya telah digadaikan tanpa seizinnya. Korban pun melaporkan keduanya ke Polsek Mandonga.

“Setelah menerima laporan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di dua lokasi berbeda,” ujar Malau, Senin (7/7).

A lebih dulu diamankan di Jalan Abunawas, Kelurahan Korumba, disusul S diamankan di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Mandonga untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, terutama jika tidak memiliki hubungan keluarga dekat atau tidak mengetahui identitas dengan jelas.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: