Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Asusila 4 Pria di Kendari

Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Asusila 4 Pria di Kendari
Para pelaku pencabulan anak dibawa umur di Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus empat pria pelaku tindakan asusila berupa pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (2/6/2022).

Para pelaku yakni MAA, GNW, FA, dan MLM. Mereka ditangkap sekitar pukul 04.00 WITA dini hari di kediamannya masing-masing di Kelurahan Tobemeita, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan aksi para pelaku terbongkar setelah keluarga korban diberi tahu tetangga yang melihat korban dibawa oleh salah seorang pelaku yakni FA pada Rabu (1/6) malam.

“Awalnya keluarga korban diberi tahu oleh tetangga rumahnya, bahwa malam tadi sekitar pukul 23.30 WITA korban terlihat dibawa oleh pelaku FA,” ujar Fitrayadi dalam keterangan resminya.

Rupanya, korban dibawa ke salah satu kantor pemerintahan di Kelurahan Tobemeita. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.

Ironisnya, pelaku lain yang melihat korban dan FA di TKP bukannya menolong justru ikut mencabuli korban.

“Hubungan korban dengan pelaku FA adalah teman. Sedangkan dengan pelaku tidak memiliki hubungan sama sekali,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pasien Ditandu Lewati Jembatan Rusak di Buton

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penyidikan dan berhasil menangkap para pelaku.

“Para pelaku sudah kami amankan. Atas perbuatannya, para pelaku kami sangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentanh Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidan penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten