Galian C Nambo Boleh Kembali Beroperasi dengan Sejumlah Syarat
Kendari – Tambang pasir yang masuk dalam kategori galian C di Kelurahan Nambo, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) boleh kembali beroperasi dengan sejumlah persyaratan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Kendari, Rizki Brilian Pagala usai menghadiri Dialog Kebangsaan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Kamis (28/10/2021) lalu.
Artikel telah direvisi dari judul sebelumnya, “Meski Cemari Pantai, Tambang Pasir Nambo Akan Tetap Beroperasi.” Menurut Rizki, tambang pasir Nambo akan diizinkan kembali beroperasi jika telah melewati kajian lingkungan dan revisi aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Bisa beroperasi jika RTRW telah direvisi, kemudian dilanjutkan dengan kajian bahwa tidak akan ada kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Dia menyebut, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Kendari telah mengajukan revisi RTRW kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Kita sudah memasukkan nilai-nilai, bahwa tambang galian C ini tetap kita legalkan nanti dengan catatan tidak merusak sisi lingkungan dan tenaga kerja harus 100 persen masyarakat lokal. Sehingga tambang galian C Nambo ini kita rasakan bersama dan tidak akan merusak lingkungan sekitar,” katanya.
Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang mendorong revisi aturan RTRW. Pertimbangan pertama adalah pekerja di tambang pasir tersebut seluruhnya masyarakat lokal. Jika operasional galian C ditutup, masyarakat lokal akan kehilangan pekerjaan.
“Sebenarnya kami tidak bolehkan beroperasi, hanya memang ada pengecualian, yaitu masyarakat yang bekerja di sana. Kita juga tidak mau sumber penghasilan masyarakat hilang,” ujarnya.
Alasan lain adalah, galian C Nambo turut membantu pembangunan infrastruktur Kota Kendari. Rizki mengungkapkan, pasir Nambo jauh lebih murah dibandingkan pasir daerah lain di sekitar Kendari. Hal ini juga menjadi pertimbangan pengurangan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan infrastruktur.
“Jangan salah bahwa hari ini kita mendapatkan pasir yang murah. Kemudian kita bisa membangun di Kota Kendari dengan RAB yang murah, ini gara-gara pasir Nambo. Kalau pasir Nambo tidak ada, kita ini mendapatkan pasir Pohara dan lain-lain itu sudah Rp600 sampai Rp800 ribu. Sementara pasir Nambo Rp300 sampai Rp400 ribu,” ungkapnya.
Rizki menjelaskan, selama revisi aturan RTRW, pihak perusahaan tidak boleh beroperasi. Pada Juli 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari telah melakukan penyegelan di kawasan galian C Nambo. Pada bulan Agustus 2021, DPRD Kota Kendari juga memasang garis polisi di sekitar pertambangan pasir.
Namun, berdasarkan keterangan warga Nambo, galian C tersebut diam-diam beroperasi di tengah revisi RTRW. Warg itu juga turut menunjukkan dokumentasi air Pantai Nambo yang berubah warna usai pencucian pasir.
Menanggapi hal itu, Rizki mengaku akan turun kembali di lokasi penambangan pasir. Sebab pihak DPRD Kota Kendari telah melakukan pemasangan garis polisi yang bertujuan untuk melarang aktivitas galian C.
“Terima kasih informasinya, karena di kantor sudah tidak ada lagi informasi itu. Kita coba turun lapangan, karena kemarin kita sudah police line sebenarnya dan tidak boleh ada pertambangan lagi,” pungkasnya.