GAM Sultra Duga Tambang Batu Milik PT BRP di Konawe Tak Berizin, Humas Perusahaan Akui

Konawe – Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) Sulawesi Tenggara (Sultra) menduga lokasi tambang batu milik PT Basuki Rahmanta Putra (BRP) yang terletak di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe tak memiliki izin. Saat dikonfirmasi, salah seorang Humas Eksternal PT BRP mengakui perusahaannya tak memiliki izin karena hanya membeli batu.
Ketua Umum GAM Sultra, Muhammad Syahri Ramadhan menjelaskan bahwa dari hasil investigasi pihaknya menemukan sederet dugaan pelanggaran PT BRP, mulai dari izin penambangan batu hingga truk pengangkut batunya.
“Kalau pengangkut batu tidak ditutupi terpal dan menggunakan jalan umum secara beriringan, sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Syahri dalam keterangan resminya, Selasa (2/4/2023).
Selain itu, sejumlah sopir dump truck sering ugal-ugalan sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (lakalantas) dan korbannya meninggal dunia.
“Sampai saat ini juga masih ada salah satu korban lakalantas yang terbaring sakit dan lumpuh akibat ditabrak oleh dump truck milik PT BRP,” terangnya.
Ia membeberkan PT BRP diduga keras telah melakukan pelanggaran dan sangat disayangkan aparat penegak hukum serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe terkesan tutup mata dengan persoalan tersebut.
“Kami telah memasukan laporan sederet dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan PT BRP ke Mabes Polri, dan mendesak DPRD Konawe untuk turun ke lokasi meminta kelengkapan izin penambangan batu yang dikantonginya,” bebernya.
Secara terpisah, Humas Eksternal PT BRP yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa perusahaan hanya membeli batu kepada pemilik lokasi yang terletak di Desa Wawohine itu. Bahkan pihaknya juga tidak mengetahui apakah pemilik lokasi batu itu memiliki izin produksi.
“PT BRP tidak ada izinnya, karena dia hanya beli batu. Coba koordinasi ke pemilik lokasi batu,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Saat dikonfirmasi kepada pemilik lokasi penambangan batu di Desa Wawohine yaitu Sabda mengatakan bahwa soal izin produksi atau izin lainnya merupakan urusan PT BRP. Ia juga baru akan mempertanyakan izin tersebut kepada pihak perusahaan yang menambang batu di lokasi miliknya.
“Nanti saya coba koordinasi dulu dengan bos besarnya perusahaan kalau soal izin, masalahnya saya tidak tahu juga,” kata Sabda.
Diketahui, dalam waktu dekat ini GAM Sultra bakal menggelar aksi demonstrasi sekaligus menghentikan armada yang digunakan oleh PT BRP saat memuat material batu. Setelah itu mendesak aparat penegak hukum dan DPRD Konawe untuk mengusut tuntas kelengkapan izin penambangan batu milik PT BRP yang berada di Desa Wawohine, Kecamatan Amonggedo, Konawe.

