Gasak Alat Elektronik Angkot Teman, Seorang Sopir di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Seorang sopir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AN (24) harus merasakan dinginnya sel tahanan Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari.
Pasalnya, AN ditangkap Sat Reskrim Polresta Kendari karena menggasak alat elektronik satu unit mobil angkutan kota (angkot) yang terparkir di depan Toko Bata, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Kamis (14/4/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna menuturkan, alat-alat elektronik yang dipreteli kemudian dijual secara online melalui aplikasi Facebook.
Ia menjelaskan, awalnya pelaku sedang mengantarkan temannya yang juga seorang sopir (RZ). Rekan pelaku itu kemudian bercerita bahwa mobil milik bosnya ia simpan di depan Toko Bata di Wuawua dengan kunci mobil yang masih tergantung.
“Setelah mengantar pulang rekannya itu, timbul niat pelaku untuk menguasai mobil tersebut, kemudian ia pergi ke Toko Bata yang dimaksud, untuk mengambil alat-alat elektroniknya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (19/4).
Dari keterangan AN, saudara RZ menyimpan mobil angkot di depan Toko Bata sebab ia tidak berani memulangkan mobil tersebut kepada bosnya karena uang setoran harian tidak cukup.
“Pelaku berhasil kami ringkus setelah kedapatan menjual hasil curiannya itu secara online dengan mengunggah di akun facebook miliknya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dulu memindahkan lokasi mobil, baru kemudian mulai menggasak isi mobil.
“Setelah mempreteli, pelaku juga berniat akan menjual mobil angkot itu. Kerugian yang ditanggung korban senilai Rp50 juta,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, yakni 1 buah aki warna putih merek GS Astra, 1 buah Speaker,1 buah power sound system, 1 buah mono blok warna hitam, dan 1 unit mobil mikrolet (angkot) bernomor polisi DT 1223 UF milik korban yang telah dipreteli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, maksimal hukuman lima tahun tenjara.
