Gaya Santai Wanita Pengedar Ekstasi di Kendari, Mengelak Sambil Merokok saat Diinterogasi Polisi

Kendari – Seorang wanita pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus anggota Satresnarkoba Polresta Kendari. Saat diinterogasi, pelaku dengan santainya mengisap sebatang rokok sembari mengelak dan berdalih tidak memiliki narkotika.
Wanita ini bernama Ratna (29), warga Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Ia ditangkap di Jalan Mekar Jaya, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kendari, Jumat (30/12/2022).
Awal penangkapan bermula saat polisi mendapat informasi dari warga terkait gerak-gerik pelaku yang mencurigakan. Dengan cepat, polisi pun bergerak dan mengintai pelaku Ratna di lokasi tersebut.

“Pelaku ini tidak kooperatif dan selalu mengelak saat diinterogasi,” kata Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka saat ditemui, Selasa (3/1/2023).
Meskipun diperlakukan tidak kooperatif oleh pelaku, polisi tetap sabar menghadapi Ratna. Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Kendari mengambil dan memeriksa HP pelaku. Dari percakapan Ratna dengan seseorang via telepon, polisi berhasil mendapat petunjuk dan menemukan barang bukti narkotika jenis ekstasi.
“Kami menemukan 30 pil narkotika jenis ekstasi ditempel di setir motor listrik yang digunakan oleh pelaku. Beratnya sekitar 11,8 gram,” bebernya.
Selanjutnya, pelaku Ratna beserta barang bukti berupa 30 pil ekstasi, motor listrik, HP, plastik bening, dan 2 potongan kertas dibawa di Mako Polresta Kendari untuk pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku adalah residivis kasus narkoba. Ia telah menjalani proses hukuman sebanyak dua kali di tahun 2022 lalu. Dalam menjalankan aksinya, pelaku kerap kali dijanjikan uang oleh seseorang apabila berhasil mengedarkan narkotika tersebut.
“Uangnya ini belum disebutkan berapa, kecuali sudah diedarkan dulu, kemudian akan diberikan, masih dijanji,” pungkasnya.
Kini, pelaku telah mendekam dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.





