Gegara Sabu-Sabu, Pria di Muna Gagal Menikah

Muna – Seorang pria inisial ID (18), warga Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal melangsungkan pernikahan usai diamankan polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Muna, Kompol Anggi Siahaan mengatakan, pria tersebut diamankan pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 17.00 WITA. Sementara pesta pernikahan ID bersama pujaan hati rencananya akan dilakukan pada Senin (16/5). Pernikahan pun batal digelar karena ID mendekam dalam penjara.
“Iya, tidak jadi menikah gara-gara kasus itu,” ujarnya, Kamis (19/5).

Anggi menambahkan, ID ditangkap Satresnarkoba Polres Muna bersama dua rekannya inisial IA (23) dan AS (22). Dari tangan para pelaku, polisi menyita 61 saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 18,51 gram.
Selain menyita sabu-sabu, polisi juga menyita satu buah bong, delapan saset kosong atau bekas tempat sabu-sabu, tiga korek gas, satu batang potongan pipet, uang tunai Rp200 ribu, dua unit telepon genggam, tiga batang pyrex kaca, satu sendok takar, dan penutup botol yang telah dilubangi.
Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
