Gelapkan Paket COD, 3 Karyawan Ninja Xpress Kendari Diciduk Polisi

Kendari – Tiga karyawan Ninja Xpress Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi atas kasus penggelapan paket Cash on Delivery (COD) milik para pembeli yang berbelanja di lapak online.
“Jadi saat ini kami sudah mengamankan tiga orang pelaku. Di mana pelaku berinisial DW, IS, dan LS. Mereka merupakan karyawan Ninja Xpress Kendari yang beroprasi di bagian gudang,” ujar Kanit Resmob Polda Sultra, AKP Ronald Aron Maramis, Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan, satu pelaku diamankan di wilayah Unaaha, Kabupaten Konawe saat hendak menjual barang hasil penggelapan kepada warga. Sementara dua lainnya diamankan di Kantor Ninja Xpress Wua-wua saat mengemas barang kiriman.
“Satu pelaku diamankan di Unaaha sekitar pukul 16.00 WITA. Sedangkan yang dua pelaku diamankan di Kantor Ninja Xpress Wua-wua sekitar pukul 02.00 WITA,” katanya.
Dari hasil penangkapan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone android yang masih tersegel, belasan jam tangan, beberapa sepatu kets, hingga baju kaos.
Ronald mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku yaitu dengan mengurangi barang milik pembeli yang berbelanja di lapak online. Kemudian barang COD yang tidak sesuai pesanan harusnya dikembalikan ke penjual, malah digelapkan para pelaku.
“Jadi ketika barang ini tidak sesuai pesanan, mereka langsung amankan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
“Saat ini para pelaku telah ditahan di Rutan Polda Sultra. Ketiganya dikenakan Pasal 374 dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.





