Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Gelapkan Uang Perusahaan Rp120 Juta, Sales PT Propan Raya Kendari Diamankan Polisi

0
0
Pelaku HR (36) saat diamankan di Kantor Polres Kendari. Foto: Istimewa. (8/2/2021).

Kendari – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan salah seorang karyawan swasta berinisial HR (36) atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp120 juta, Senin (8/2/2021).

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan pelaku yang merupakan warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dilaporkan pihak perusahaan tempatnya dia bekerja.

Gede menyebut tempat HR bekerja adalah PT Propan Raya Cabang Kendari yang bergerak di bidang chemical coating (cat). Di sana, HR bekerja sebagai sales yang ditugaskan di Kabupaten Muna sejak 2018 lalu.

“Awalnya pada tahun 2018, saudara HR masuk kerja di PT Propan Raya Cabang Kendari. Yang bersangkutan diangkat sebagai sales yang bertugas di Muna,” katanya, Selasa (9/2).

Dalam menjalankan tugasnya sebagai sales, HR dipercaya untuk mengantar dan menagih hasil penjualan cat. Namun sejak pertengahan tahun 2020, pelaku diam-diam menggunakan uang perusahaan untuk kebutuhannya sendiri.

“Di bulan Juni, Juli, dan Agustus 2020 ternyata saudara HR sudah mulai melakukan perbuatanya tersebut. Pelaku menerima uang pembayaran cat akan tetapi tidak disetorkan di PT Propan Raya, melainkan dipakai untuk keperluannya pribadi,” ungkapnya.

Akibat penggelapan uang yang dilakukan HR, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp120 juta.

“Sehingga dari perbuatan HR, diketahui merugikan PT Propan Raya Kendari sekitar Rp120.280.726,” ucap Gede.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HR akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: