Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Gelar Kopdar Kebangsaan II, Komunitas RX-King Bakal Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Kendari

Gelar Kopdar Kebangsaan II, Komunitas RX-King Bakal Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas di Kendari
Flyer Kopdar Kebangsaan II yang bakal digelar Komunitas RX-King di Kendari. Foto: Istimewa.

KendariKomunitas RX-King bakal menggelar Kopi Darat (Kopdar) Kebangsaan II di pelataran Tugu Religi Eks MTQ Kendari, Sabtu (9/12/2023) mendatang. Dalam kopdar nantinya, mereka akan mengampanyekan keselamatan berlalu lintas di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketua Panitia Kopdar Kebangsaan II Komunitas RX-King, Efrain Salaga mengatakan bahwa tema yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah “RX-King Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Tujuannya adalah mengampanyekan keselamatan berlalu lintas sehingga masyarakat bisa mengikuti aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang berlaku serta diselamatkan selama berkendara,” katanya, Rabu (6/12).

Selain kampanye keselamatan lalu lintas, lanjut Efrain, Komunitas RX-King juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama memberantas pengedaran narkoba dan memerangi kejahatan jalanan yang meresahkan warga di Sultra.

“Kita juga ingin memupuk rasa nasionalisme dan kebersamaan dalam bingkai kebinekaan guna mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Semua harus kita dukung agar Sultra bisa menjadi daerah yang berkembang baik di lingkup investasi, budaya, dan pariwisata,” paparnya.

Ia menambahkan, transportasi jalan sebagai salah satu modal transportasi nasional diselenggarakan berdasarkan asas kepentingan umum dan asas kesadaran hukum.

Asas kepentingan umum yaitu penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang harus lebih mengutamakan kepentingan pelayanan umum bagi masyarakat luas dari pada kepentingan pribadi atau golongan.

Baca Juga:  Sekolah di Kendari Belum Buka, Dikmudora: Tunggu PPKM Level 2

Sedangkan asas kesadaran hukum maksudnya mewajibkan kepada pemerintah untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum serta mewajibkan kepada setiap warga negara Indonesia untuk sadar dan taat kepada hukum dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten