Grebek Wanita di Indekos, Polisi Temukan 66 Saset Sabu-sabu
Kendari – Tim Narko 10 Satresnarkoba Polresta Kendari menggerebek sebuah indekos yang terletak di Jalan Mekar Baru, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (1/9/2022). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang wanita inisial RR (27) dan menyita 66 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 27,80 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, penggerebekan dilakukan karena adanya informasi peredaran narkoba di tempat tersebut.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada peredaran sabu-sabu di indekos tersebut,” ujarnya, Selasa (13/9/2022).
Saat digerebek, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari menemukan komplotan wanita yang sedang asyik menggosip satu sama lain. Para wanita itu tak ada yang berkutik, mereka hanya bisa pasrah saat polisi melakukan penggeledahan di dalam indekos.
Penggerebekan membuahkan hasil, polisi berhasil menemukan 66 saset sabu-sabu dengan berat 27,80 gram milik RR.
“Sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam tas pelaku. Barang bukti lainnya yang didapat adalah tiga saset kosong, timbangan digital, sendok, gunting, dan satu kotak plastik bening,” tambahnya.
Saat diinterogasi, pelaku RR mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria inisial OM di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Dia diupah sebesar Rp100 ribu per gram jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.
“Sebenarnya ada 71 paket semua, tapi lima paket sudah ditempel di dua tempat berbeda,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mako Polresta Kendari. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub. Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
