Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Gubernur Ali Mazi Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sulawesi Tenggara

0
0
Gubernur Ali Mazi Lantik 5 Anggota Komisi Informasi Sulawesi Tenggara
Gubernur Sultra, Ali Mazi mengambil sumpah dan melatik 5 anggota Komisi Informasi. Foto: Dok. Diskominfo Sultra. (20/6/2022).

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, melantik lima orang anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Sultra masa bakti tahun 2022 – 2026, Senin (20/6/2022).

Kelima anggota KI tersebut adalah Rahmawati, Yustina Fendrita C, Hasmansyah Umar, Andi Ulil Amri, dan Sukriyaman. Mereka terpilih setelah melalui serangkaian seleksi.

Dalam sambutannya, Ali Mazi turut mengapresiasi kinerja anggota KI periode sebelumnya, dan berpesan agar para anggota KI yang telah dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.

Gubernur Sultra, Ali Mazi mengambil sumpah dan melatik 5 anggota Komisi Informasi. Foto: Dok. Diskominfo Sultra. (20/6/2022).

“Saya berharap agar saudara-saudari bisa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik, berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan berkontribusi positif terhadap pembangunan Sultra,” katanya.

Apalagi, kata Ali Mazi, saat ini keterbukaan informasi sangat penting dan bermanfaat, masyarakat atau siapa pun yang membutuhkan informasi diberikan hak untuk memohon kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta, sepanjang bukan hal yang dikecualikan.

“Namun jika nantinya terjadi terjadi sengketa antara pemohon informasi dan badan publik, di sinilah salah satu peran Komisi Informasi, untuk menyelesaikan masalah keduanya,” ujarnya.

Dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, lanjut Ali Mazi, juga bisa mendorong bertambahnya investasi ke Provinsi Sultra dan menjadi katalisator dalam pembangunan.

“Membangun keterbukaan informasi publik dengan baik, juga berkaitan dengan membangun trust publik bagi Provinsi Sultra,” tambahnya.

Sebagai informasi, KI ialah sebuah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-undang, keterbukaan informasi publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: