Gubernur Sultra Lantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit Periode 2025 – 2027

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, melantik Pengurus Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra masa bakti 2025 – 2027 di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (4/9/2025).
Pengangkatan pengurus baru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025. Susunan pengurus terdiri atas La Ode Bariun sebagai ketua, Andi Tenri Awaru sebagai sekretaris, serta Hilma Yuniar Thamrin, La Ode Rabiul Awal, dan Rezki sebagai anggota.
Dalam arahannya, Andi Sumangerukka menegaskan BPRS harus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan akuntabel. Ia menekankan pelayanan kesehatan di rumah sakit wajib diberikan tanpa membedakan status ekonomi pasien.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan finansial, atau jalur mandiri didahulukan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
Andi mendorong BPRS untuk memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan mutu layanan.





