Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Gubernur Sultra Mengingatkan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Karyawan

Gubernur Sultra Mengingatkan Perusahaan Swasta Wajib Bayar THR Karyawan
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (21/3/2025).

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) mengingatkan, perusahaan swasta memiliki kewajiban untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

ASR tidak segan-segan akan memanggil perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya. Hal itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Itu wajib hukumnya. Sebentar lagi saya panggil mereka. Saya ingatkan sekali lagi itu wajib hukumnya (bayar THR) kepada karyawan,” tegas ASR, Jumat (21/3/2025).

Pembayaran THR kepada karyawan swasta diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Merujuk SE tersebut, besaran THR kepada karyawan bervariasi disesuaikan dengan masa bakti dari karyawan. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sementara buruh/pekerja dibawah satu tahun diberikan THR secara proporsional.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten