Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Gubernur Sultra: Pembayaran THR dan BHR 2026 Maksimal 7 Hari sebelum Lebaran

Gubernur Sultra: Pembayaran THR dan BHR 2026 Maksimal 7 Hari sebelum Lebaran
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Foto: Gemini/AI.

Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka menegaskan perusahaan segera menunaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan serta Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 bagi pekerja di wilayah tersebut paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.1/38 Tahun 2026 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan di Sultra agar menyalurkan THR kepada para pekerja secara penuh dan tepat waktu.

Ia menjelaskan, pembayaran THR merupakan bagian dari upaya membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.

“Pemberian THR ini merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan. Kami meminta seluruh perusahaan mematuhi ketentuan ini sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Andi Sumangerukka, Rabu (11/3/2026).

Dalam edaran tersebut juga dijelaskan mengenai besaran THR yang diterima pekerja. Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.

“Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra juga menerbitkan SE Nomor 100.3.4.1/37 Tahun 2026 yang berisi imbauan kepada perusahaan aplikasi transportasi daring dan logistik untuk memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi serta kurir online.

“Kami mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah Sultra agar memberikan bonus kepada pengemudi dan kurir online. Ini adalah wujud kepedulian dalam menyambut hari raya sekaligus untuk mendorong peningkatan produktivitas,” ujarnya.

Baca Juga:  Lolos 8 Besar Piala Asia U-17, Garuda Muda Tunggu Runner Up Grup D

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemprov Sultra melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) membuka Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026.

Posko itu mulai beroperasi pada 2 hingga 27 Maret 2026 guna menerima konsultasi maupun pengaduan terkait pembayaran THR dan bonus hari raya. Masyarakat juga dapat melaporkan kendala melalui laman resmi https://poskothr.kemnaker.go.id yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, Andi Sumangerukka juga meminta pemerintah kabupaten dan kota di Sultra untuk ikut memantau pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing.

“Kami instruksikan dinas terkait untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini guna menjaga stabilitas dan kesejahteraan para pekerja di Sulawesi Tenggara,” tambahnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten