Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Gubernur Sultra Perjuangkan Pulau Kawikawia yang Diklaim Milik Sulsel

0
0
Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam memperjuangkan status Pulau Kawikawia di hadapan para dewan. Foto:Ary Ardiansyah (Biro Adpim Setda Prov. Sultra)

Sulawesi Tenggara – Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, dengan didampingi beberapa pejabat dari Sultra mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022).

Rapat tersebut diadakan dengan agenda pendalaman terhadap permasalahan status Pulau Kawikawia di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sultra, yang diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai pulau yang masuk dalam wilayah administrasi pemerintahannya dengan nama Pulau Kakabia.

Gubernur Ali Mazi menyampaikan, awal permasalahan sengketa pulau tersebut, yaitu pada tahun 2011 ketika terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Kakabia, yang mana dalam Pasal 3 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa Pulau Kakabia masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulsel.

“Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang pembentukan Kabupaten Buton selatan di Provinsi Sultra,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar pernah mengajukan Yudicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sultra ke Mahkamah Konstitusi RI tersebut.

Ajuan tersebut menghasilkan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 24/PUU-XVI/2018 yang menyatakan bahwa permohonan pemohon I atas nama Muh. Basli Ali (Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar) dan Pemohon II atas nama Mappatunru (Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar) tidak dapat diterima dan putusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut bersifat final dan mengikat.

Persoalan Pulau Kawikawia terus berlanjut, dengan terbitnya Kepmendagri Nomor 050 -145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2022. Dalam lampirannya, telah tertera Pulau Kakabia (Kawikawia) dengan Nomor Kode 73.01.40123, masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.

Sehubungan dengan itu, Pemerintah Provinsi Sultra sangat keberatan atas keluarnya Kepmendagri tersebut. Ia pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi dasar dari keberatan tersebut.

Pertama, sejak keluarnya Permendagri pada 2011 lalu, pihak Pemprov Sultra telah melayangkan surat sebanyak lima kali kepada Kemendagri, namun sayangnya tak satu pun yang ditanggapi oleh pihak Kemendagri.

“Dari semua surat yang telah kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, tidak satu pun mendapat respons atau difasilitasi oleh pihak Kemendagri untuk mendapatkan solusi dari permasalahan yang terjadi pada pulau tersebut,” kata Ali Mazi.

Kedua, negara mengakui Pulau Kawikawia menjadi bagian dari cakupan wilayah administrasi Provinsi Sultra berdasarkan pada peraturan perundang-undangan putusan lembaga peradilan, berita acara hasil verifikasi pulau di Prov. Sultra tahun 2008, surat produk lembaga negara serta peraturan daerah, yang kontennya mengakui/berisi tentang keberadaan Pulau Kawikawia berada di wilayah Provinsi Sultra serta sepuluh dokumen yang mereka rincikan.

Beberapa dokumen tersebut di antaranya, Peta lampiran Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sultra, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUUXVI/2018, fakta sejarah yang menunjukkan bahwa Pulau Kawikawia merupakan wilayah Kesultanan Buton dan Pemerintah Swapraja Buton, berita acara beserta lampiran hasil verifikasi pulau di Prov. Sultra tahun 2008, Peta Rupa Bumi Indonesia lembar BUKI NLP 2209 Edisi 1 Tahun 1997, mencantumkan Pulau Kawikawia sebagai bagian dari wilayah administrasi Kecamatan Sampola Kabupaten Buton (saat ini Kabupaten Buton Selatan).

Selain itu, ada dokumen Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2012 – 2032, Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013 – 2033, Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Sultra.

“Sementara Penetapan Wilayah Administrasi Pulau Kakabia menjadi bagian wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar hanya dengan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2011.” sebut Gubernur Ali Mazi.

Pada saat ditetapkan Permendagri tersebut, lanjutnya, Kemendagri tidak pernah mengundang rapat antara kedua belah pihak antara Pemerintah Provinsi Sultra dan Pemerintah Provinsi Sulsel guna membahas keberadaan pulau (Kawikawia versi Sultra dan Kakabia versi Sulsel).

“Sehingga besar dugaan penetapan Permendagri Nomor 45 Tahun 2011 diputuskan secara sepihak, dengan mengesampingkan prinsip musyawarah yang selama ini digunakan oleh pemerintah dan masyarakat Indonesia dalam menyelesaikan satu permasalahan,” sambungnya.

Kemudian alasan yang ketiga yaitu, bahwa menurut ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, bila terjadi perselisihan batas daerah, maka pihak Kemendagri akan mengundang pihak yang bersengketa untuk membahas dan menuangkan dalam berita acara, bila dalam beberapa kali rapat tidak ada kesepakatan maka pihak Kemendagri akan memutuskan/menetapkan berdasarkan pertimbangan dan dokumen yang disampaikan oleh masing-masing pihak.

Gubernur Ali Mazi juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi kejanggalan dalam penerapan tersebut, di antaranya yaitu dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 terkait dengan penulisan abjad Pulau Kakabia sebagaimana tertuang dalam lampiran Kepmendagri tersebut pada halaman 3.817, di mana harusnya ditempatkan sesuai urutan abjad yang ada namun Pulau Kakabia ditempatkan paling akhir dari urutan abjad.

Hal ini kata Gubernur, dapat diduga ada oknum yang sengaja melakukan rekayasa dengan maksud mengaburkan dan menyembunyikan penempatan penulisan nama abjad untuk Pulau Kakabia di pojok dan tidak berurutan, sehingga menyulitkan untuk membacanya.

Selanjutnya, berdasarkan rekapitulasi jumlah pulau di Provinsi Sultra, sebagaimana tercantum dalam lampiran Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 pada halaman 3.824, ada dua kabupaten di Provinsi Sultra dihilangkan, yaitu Kabupaten Kolaka Timur dan Kabupaten Buton Selatan.

Penghilangan dua kabupaten tersebut merupakan pengingkaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sultra, dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sultra.

“Berkaitan itu, patut diduga bahwa ada upaya oknum untuk menghilangkan Pulau Kawikawia dari wilayah Buton Selatan Provinsi Sultra, atau tindakan muslihat yang dilakukan oknum tertentu untuk mengaburkan status Pulau Kawikawia,” terangnya.

Berangkat dari uraian tersebut, maka Pemerintah Provinsi Sultra mengharapkan agar permasalahan terkait posisi dan batas wilayah Provinsi Sultra dapat segera terselesaikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan di wilayah Provinsi Sultra,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: