Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Gugatan Tina-Ihsan Ditolak, MK Ketuk Palu untuk Kemenangan ASR-Hugua pada Pilgub Sultra

Gugatan Tina-Ihsan Ditolak, MK Ketuk Palu untuk Kemenangan ASR-Hugua pada Pilgub Sultra
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor Urut 2, Andi Sumangerukka (ASR) dan Hugua, saat kampanye akbar di Lapangan Konggoasa, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto: Hasbir/Kendariinfo. (17/11/2024).

Kendari – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Paslon Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan. Penolakan dibacakan dalam sidang putusan atau penetapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024, Selasa (4/2/2025) malam.

Hakim MK, Suhartoyo, mengatakan dalam gugatan Pilgub Sultra, Tina-Ihsan sebagai pemohon, KPU Sultra sebagai termohon, dan Andi Sumangerukka-Hugua sebagai pihak terkait.

Menurut Suhartoyo, dalil-dalil yang dijabarkan oleh pemohon tidak memenuhi unsur atau tidak berkekuatan hukum. Sehingga, perkara yang diajukan ditolak atau tidak lanjut ke tahap pembuktian.

“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” katanya.

Diketahui, ada empat Paslon Pilgub Sultra yakni paslon nomor urut 1, Ruksamin-LM Sjafei Kahar dengan perolehan 149.642 suara. Kemudian, paslon nomor urut 2, Andi Sumangerukka-Hugua dengan perolehan 775.183 suara.

Selanjutnya, paslon nomor urut 3, Lukman Abunawas-La Ode Ida dengan perolehan 246.393 suara. Dan terakhir, paslon nomor urut 4, Tina Nur Alam-LM Ihsan Taufik Ridwan dengan perolehan 308.373 suara.

Dengan keputusan dismissal yang dibacakan oleh Hakim MK, Andi Sumangerukka-Hugua dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Sultra 2024.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten