Gunakan Kursi Roda, Mantan Wali Kota Kendari Dilarikan ke UGD saat Jalani Sidang Kasus Korupsi PT MUI
Kendari – Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dilarikan ke UGD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari saat menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi PT Midi Utama Indonesia (MUI).
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N mengatakan, Sulkarnain dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan dakwaan pada Jumat (29/9/2023). Saat sidang berlangsung, penasihat hukum mantan Wali Kota Kendari tiba-tiba mengajukan permohonan agar kliennya dibawa ke UGD RSUD Kota Kendari.
“Yang bersangkutan mengaku mual-mual dan sedang sakit. Atas dasar surat rujukan dari dokter Rutan Kelas II A Kendari, Majelis Hakim memerintahkan penuntut umum atas dasar kemanusiaan untuk mengawal pengecekan kondisi kesehatan terdakwa ke rumah sakit,” ujarnya, Selasa (3/10).
Selanjutnya, Sulkarnain yang menggunakan kursi roda dibawa ke UGD untuk menjalani pemeriksaan medis dan menjalani perawatan inap.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Kendari, Sukirman mengaku, ada tiga keluhan yang dirasakan oleh Sulkarnain Kadir. Namun, saat ini kondisinya telah membaik sehingga ia ke luar dan kembali ke Rutan Kelas II A Kendari.
“Sudah ke luar kemarin, Senin, 2 Oktober,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Sulkarnain Kadir adalah tersangka kasus korupsi PT MUI. Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan tiga tersangka yakni mantan Wali Kota Kendari sendiri, Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan mantan Staf Ahli Wali Kota Kendari, Syarif Maulana.