Gunakan Skema Ponzi, OJK Sultra Pastikan Investasi AGT Ilegal
Kendari – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Bagian Industri Jasa Keuangan, Maulana Yusuf memastikan bahwa Advance Global Technology (AGT) adalah perusahaan investasi bodong (ilegal). Sebab teridentifikasi menggunakan skema ponzi, yakni modus investasi palsu dengan menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Perusahaan investasi ini sedang menjadi buah bibir atau bahan perbincangan publik di Kota Kendari, Sultra saat ini. Bagaimana tidak, sebanyak 500 warga di Sultra dikabarkan menjadi korban atas dugaan investasi ilegal yang dilakukan oleh AGT.
“AGT ini tidak ada aktivitas usahanya, hanya member get member. Kami identifikasi skema yang digunakan adalah skema ponzi,” ujar Yusuf, Senin (4/7/2022).
Ia mengungkapkan, baik perusahaan maupun aplikasi AGT tidak ada dalam daftar lembaga keuangan OJK.
“AGT tidak ada dalam daftar kami sebagai lembaga keuangan. Bukan di bawah kewenangan OJK,” ungkapnya.
Yusuf mengatakan, bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) atau pihak kepolisian.
Ia pun berpesan agar lebih bijak dalam melakukan investasi, dan jangan mudah tergiur dengan rayuan keuntungan besar dalam waktu yang singkat.
“Kalau mendapat tawaran investasi, sebaiknya tanya ke OJK bisa melalui nomor 157 atau kunjungi website OJK. Di sana terdapat info tentang perusahaan investasi legal dan ilegal,” pungkasnya.
500 Warga Sultra Tertipu Investasi Bodong, Korban Mengaku Tergiur Untung Besar