Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Guru Honor Hukum Anak Polisi di Konsel Dimintai Rp50 Juta, tetapi Dibantah Orang Tua Korban

Guru Honor Hukum Anak Polisi di Konsel Dimintai Rp50 Juta, tetapi Dibantah Orang Tua Korban
Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Supriyani, guru honorer yang menghukum D (6), anak polisi di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga dimintai uang sebesar Rp50 juta. Namun permintaan uang Rp50 juta dibantah orang tua D, Aipda Wibowo Hasyim.

Suami Supriyani, Katiran, mengaku uang Rp50 juta merupakan ganti rugi jika kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Namun Katiran tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut, sebab tidak memiliki uang sebesar itu.

“Saya ini seorang petani, istri saya hanya honorer. Di mana saya mau ambil uang sebanyak itu,” ujar Katiran, Senin (21/10/2024).

Tidak memiliki uang Rp50 juta, Katiran menawarkan Rp10 juta, sebab hanya sebesar itu kemampuannya. Namun ditolak orang tua D.

Katiran pun tidak pernah menyangka kasus ini terus berlanjut hingga ke pengadilan. Padahal upaya kekeluargaan telah dilakukan dengan berbagai cara. Mulai dari meminta pendampingan kepala sekolah, guru-guru, kepala desa, dan pihak-pihak lainnya. Hasilnya sama saja, tidak ada titik temu.

Katiran menegaskan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada istrinya tidak benar. Ada sejumlah kesaksian yang membantah tuduhan itu. Istrinya sendiri, saudara kembar korban, teman-teman sekolah korban, dan beberapa guru yang mengajar di sana, membantah bahwa Supriyani telah menganiaya D.

Baca Juga:  2 Prajurit TNI Dikeroyok di Baubau, Korban dan Pelaku Atur Damai

“Ada dua siswa yang membenarkan pemukulan. Namun berbeda keterangan. Satu mengaku dipukul dalam kelas, satunya terjadi di luar kelas. Kalau kepsek, wali kelas, dan guru-guru di sana tidak ada yang benarkan,” kesalnya.

Sementara itu, Aipda Wibowo Hasyim menerangkan awalnya D mengaku jatuh saat bermain, sehingga mengalami luka pada paha. Tetapi ia tak percaya dengan bekas luka tersebut, sehingga melakukan interogasi lebih lanjut.

“Pengakuan awalnya luka saat jatuh. Namun saya tidak percaya, makanya saya tanya-tanya terus, sampai dia mengaku dan menyebutlah nama ibu itu (Supriyani). Makanya istriku langsung memasukan laporan ke Polsek Baito,” katanya dalam sambungan telepon, Senin (21/10).

Terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta untuk atur damai, Wibowo membantah. Hanya saja, ia mengakui jika Supriyani membawakan amplop di rumahnya, tetapi ditolak.

“Terkait itu, pada saat dia datang dengan kepala desa, suaminya ini dia cabut amplop dari sakunya. Saya tidak tahu isinya, saya sentuh pun tidak. Jadi, tidak ada sama sekali pembahasan uang. Fitnah itu,” pungkasnya.

Guru Honor di Konsel Ditangkap Usai Hukum Anak Polisi

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten