Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Guru Honorer Supriyani Tegas Bantah Aniaya Murid di SDN 4 Baito, Konsel

Guru Honorer Supriyani Tegas Bantah Aniaya Murid di SDN 4 Baito, Konsel
Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Foto: Kendariinfo (22/10/2024).

Kendari – Supriyani, guru honorer SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah dengan tegas telah menganiaya murid. Hal itu disampaikan Supriyani setelah keluar dari tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Selasa (22/10/2024).

“Semua itu tidak benar. Saya tidak pernah melakukan pemukulan kepada anak itu,” kata Supriyani.

Supriyani mengatakan saat kejadian 24 April 2024, dirinya sedang berada di kelasnya sendiri. Di mana kelas anak dari anggota kepolisian itu berbeda ruangan dengan Supriyani.

“Saat kejadian itu, saya ada di kelas saya, kelas 1 B. Sementara dia kelas 1 A,” ungkapnya.

Supriyani mengaku lega setelah penangguhan penahanan. Usai bebas, Supriyani bersama guru-guru lainnya mendatangi Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI). Kedatangan Supriyani bersama rombongan untuk menemui kuasa hukumnya dan berbincang terkait kasus yang dialaminya. Ia kembali menegaskan bahwa tidak pernah melakukan pemukulan anak dari personel Polsek Baito, tempat di mana awal dirinya dilaporkan.

“Tidak pernah,” ujarnya saat dikonfirmasi kembali.

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengungkapkan dalam berkas dakwaannya, Supriyani dituding melakukan penganiayaan di kelas 1 A sekira pukul 10.00 Wita. Namun Supriyani merupakan guru di kelas 1 B. Ia menilai ada kejanggalan.

“Di kelas 1 A itu guru lain. Di kelas 1 B ibu Supriyani. Dalam dakwaannya, Ibu Supriyani masuk memukul di kelas 1 A sekira jam 10,” ungkapnya.

Baca Juga:  Ramadan, Ribuan Murid TK di Kendari Ikuti Pesantren Cilik di Masjid Al-Kautsar

Selain itu, kebiasaan siswa kelas 1 SDN 4 Baito, pulang sekolah pukul 10.00 Wita. Andre pun merasa janggal dalam keterangan waktu dalam surat dakwaan tersebut, padahal semua siswa kelas 1 sudah pulang ke rumah masing-masing.

Kasus Guru Honorer di Konsel Diatensi Pengacara Kondang Hotman Paris

Editor Kata: Ratnawati (Magang)

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten