Guru Penjaskes Cabuli 24 Siswi SD di Buteng, Terancam 15 Tahun Penjara
Buton Tengah – Guru penjaskes berinisial MS (30) diduga melakukan pencabulan terhadap 24 siswi sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu disampaikan Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, saat pengungkapan kasus pencabulan MS, Jumat (2/8/2024).
Wahyu mengatakan MS saat ini telah diamankan di Polres Buteng. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan para orang tua korban setelah mendengar pengakuan dari anak-anaknya.
“MS diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau. MS kemudian dibawa ke Polres Buteng,” kata Wahyu melalui keterangan resminya.
Wahyu menjelaskan kasus pencabulan MS terbongkar setelah salah seorang korban pulang dari sekolah dan mengadu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya lalu mencari tahu kebenaran informasi tersebut.
Orang tua korban mencari informasi kepada orang tua siswi lainnya. Berdasarkan hasil informasi dari orang tua siswi lainnya, banyak anak yang telah menjadi korban pencabulan MS.
“Para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka,” jelas Wahyu.
Mendapatkan laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng bergerak cepat mencari pelaku. Pelaku pun akhirnya diamankan di Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.
“Pelaku diamankan di Kota Baubau kemudian dibawa ke Polres Buteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Wahyu menyebut kasus pencabulan MS telah melewati gelar perkara penyelidikan dan dinaikkan ke tahap penyidikan. Para korban juga telah menjalani pemeriksaan yang didampingi orang tuanya masing-masing.
“Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MS akan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara
“Ancaman pidana MS 15 tahun penjara,” pungkasnya.