Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Hajar Kemenakan dan Temannya, Wanita di Kendari Dilapor Polisi

Hajar Kemenakan dan Temannya, Wanita di Kendari Dilapor Polisi
Tindakan penganiayaan yang dilakukan wanita berinisial V terhadap kemenakan dan teman kemenakannya di sebuah indekos di Kacamatan Baruga, Kota Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang wanita menghajar dua siswi sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah indekos, Kecamatan Baruga, Kota Kendari viral di media sosial (medsos), Kamis (3/7/2025). Kasus tersebut kini tengah ditangani Polresta Kendari.

Dalam video viral itu, wanita yang diketahui berinisial V terlihat memukuli dua remaja perempuan berinisial EC dan PE. Informasi yang dihimpun menyebutkan, PE adalah keponakan dari V.

PE dilaporkan telah meninggalkan rumah selama beberapa hari, sebelum akhirnya ditemukan oleh V di sebuah indekos bersama EC dan sejumlah temannya.

Tindakan pemukulan itu dilakukan di lantai dua indekos. Video lain memperlihatkan saat V memiting leher EC membawanya naik ke lantai dua. Sesampainya di atas, V melihat keponakannya, PE, keluar dari salah satu kamar. Tanpa basa-basi, ia langsung melayangkan pukulan ke arah PE menggunakan tangan, sapu, dan tempat sampah.

Tidak hanya kemenakannya, V juga menghajar EC. Ia memukul, menjambak hingga seret EC di lantai indekos.

Keluarga EC yang mengetahui peristiwa itu langsung menempuh jalur hukum. Mereka melaporkan V ke polisi.

Kuasa hukum EC, Selvi Apriani menuturkan, insiden penganiayaan itu terjadi pada Senin (30/6) sekitar pukul 13.00 Wita, namun baru diketahui pihak keluarga setelah mengecek ponsel EC, Rabu (2/7).

“Keluarga korban tidak terima. Karena itu kami dampingi dan sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari,” kata Selvi, Kamis (3/7).

Baca Juga:  Polisi Ringkus Dua Pemuda Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Kolaka

Menurut Selvi, kliennya masih di bawah umur dan duduk di bangku kelas VII SMP. Ia menegaskan bahwa tindakan V melanggar Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terkait kejadian tersebut, Selvi menjelaskan bahwa PE berada di indekos karena ingin ikut. Bukan diajak, tetapi inisiatifnya sendiri.

“PE sendiri yang ingin ikut ke lokasi itu. Tetapi ketika ditemukan, justru klien kami yang disalahkan dan dihajar. Maka dari itu, kami memilih menempuh jalur hukum,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sementara itu, keluarga korban berharap aparat dapat menindak tegas pelaku, serta menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran penting agar kekerasan terhadap anak tidak lagi dianggap hal sepele, terlebih dilakukan oleh orang dewasa secara sadar.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten