HAMI Surati Propam Polri, Komnas HAM, dan KPAI soal Kasus Tabrak Lari di Konawe
Konawe – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memasukkan surat terkait kasus tabrak lari di Kabupaten Konawe ke Propam Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kamis (8/6/2023).
Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan mengatakan, bentuk aduan mereka ke mabes polri ada dua. Pertama di Propam Polda Sultra yaitu meminta Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi dan jajarannya diperiksa dalam pelanggaran penanganan aduan. Kedua meminta agar Mabes Polri mengambil alih kasus tabrak lari tersebut.
“Iya kami meminta ke Propam Polri agar Kapolres Konawe diperiksa dalam pelanggaran penanganan aduan. Kedua, kami minta agar Mabes Polri mengambil alih kasus tabrak lari yang diduga pembunuhan berencana itu,” kata Andre saat dikonfirmasi Kendariinfo.
Selanjutnya di Komnas HAM, LBH HAMI memasukkan surat aduan tersebut, sebagaimana melaksanakan fungsi penyelidikan pro yustisia terhadap peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
“Iya dari Propam kami langsung ke Komnas HAM memasukkan surat,” ungkap Andre.
Kemudian pihaknya bertandang ke KPAI. Di sana LBH HAMI juga memasukkan surat aduan. Sebagaimana tugas KPAI menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak.
“Dari Komnas HAM, kami selanjutnya memasukkan surat ke KPAI,” terang Andre.
Dengan masuknya aduan itu, Andre berharap peristiwa ini harus diusut secara tuntas tanpa melihat siapa pelakunya.
“Di negara Indonesia ini hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Kami sudah menyurat ke Propam Polri, Komnas HAM, dan KPAI untuk menangani masalah ini, agar bisa jelas dan tuntas,” tegas Andre.
Kasus Tabrak Lari di Konawe Masuk Penyelidikan, Polisi Mulai Periksa Saksi
