Hanya 12 Hari, Bea Cukai Berantas Ribuan Rokok dan MMEA Ilegal di Sultra
Kendari – Bea Cukai Kendari bersama beberapa kantor pajak di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil memberantas 231.720 batang rokok dan 1.068 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal hanya dalam kurun waktu 12 hari.
Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Purwatmo Hadi Waluja mengatakan, penggagalan ribuan batang rokok dan MMEI ilegal di Sultra merupakan kerja sama antara Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kendari, Kolaka, Baubau, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha, serta KP2KP Raha.
“Waktu operasi 12 hari, mulai hari Senin, 27 September 2021 sampai dengan Jumat 8 Oktober 2021. Hasil Penindakan untuk rokok ilegal sebanyak 231.720 batang dan MMEA sebanyak 1.068 botol MMEA,” katanya, Rabu (13/10/2021).
Wilayah operasi Bea Cukai dan kantor pajak di Sultra ada di 13 kabupaten dan kota. Di antaranya, Kendari, Muna, Muna Barat (Mubar), Baubau, Buton, Buton Utara (Butur), Buton Selatan (Busel), Konawe, Konawe Selatan (Konsel), Bombana, Kolaka, Kolaka Utara (Kolut), dan Kolaka Timur (Koltim).
Purwatmo menyebut, selain melakukan upaya penggagalan, mereka juga menyosialisasikan perbedaan rokok ilegal kepada masyarakat, pemilik toko, hingga pasar.
Bea Cukai juga memeriksa MMEA yang diperjualbelikan di kios dan toko eceran. Jika menemukan rokok dan MMEA ilegal Bea Cukai segera melakukan penindakan.
“Melakukan pemeriksaan rokok-rokok yang beredar dipasaran dan melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Bea Cukai bersama KKP dan KP2KP tetap menjelaskan perbedaan hingga ciri-ciri rokok ilegal. Selain itu, kami melakukan penempelan stiker ‘gempur rokok ilegal dan stop rokok ilegal.’ Kami juga menyosialisasikan terkait wajib pajak untuk lapor dan bayar pajak UMKM,” pungkasnya.