Haru! Pasutri di Muna Bebas Usai Ditahan 60 Hari atas Dugaan Penganiayaan
Muna – Momen haru tampak terlihat di pintu keluar tahanan Rutan Kelas II B Kota Raha, Kabupaten Muna pada Sabtu (23/9/2023) pagi. Pasangan suami istri (pasutri) bernama Suharsono dan Siti Rosida bebas usai menjalani masa penahanan selama 60 hari atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan.
Terlihat keduanya keluar dari ruang tahanan dengan mata berkaca-kaca. Pasutri ini pun menghaturkan rasa syukur kepada Allah Swt. dengan bersujud di depan pintu rutan.
Keduanya tampak bahagia usai dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanan Polres Muna selama 60 hari. Mereka pun dijemput oleh tim kuasa hukum dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Muna untuk pulang ke rumah.
Setibanya di rumah, tangis haru kembali pecah saat bertemu anak dan keluarga. Mereka pun sambil berpelukan dan meneteskan air mata usai terpisah selama 2 bulan lamanya.
Ketua LBH HAMI Muna, Hendra Jaka Saputra membenarkan kedua kliennya tersebut bebas usai menjalani masa tahanan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan kepada Lamuda. Kedua kliennya itu dijerat dengan Pasal 170 subsider 351 juncto Pasal 55 KUHP.
Namun dalam proses kelengkapan perkara ke JPU, berkas tak kunjung P21. Akhirnya, masa tahanan selama 60 hari telah selesai membuat kliennya harus dibebaskan demi hukum.
“Sampai batas waktu 60 hari itu penyidik Polres Muna tidak bisa lakukan P21 sehingga klien kami harus dibebaskan,” ungkap Hendra saat dihubungi Kendariinfo, Senin (25/9).
Hendra mengatakan bahwa kedua kliennya itu sebenarnya dilaporkan oleh Lamuda yang masih merupakan kerabat dekat mereka, atas dugaan tindakan penganiayaan. Laporan itu tertuang dalam LP/B/109/VII/SPKT/Satreskrim/Polres Muna/Polda Sultra, tanggal 24 Juli 2023.
Namun, Hendra menjelaskan antara kliennya dan Lamuda sama-sama saling lapor ke Polres Muna. Kedua belah pihak juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua belah pihak juga sudah sama-sama ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.