Hasil Pengembangan Kasus Anak Disetubuhi Ayah Kandung di Konawe, Kakek Korban Ikut Terlibat

Konawe – Polisi melakukan pengembangan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur (Bunga) di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh ayah kandungnya inisial MS (33). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Konawe mengungkap kakek korban inisial Y (66) ternyata ikut terlibat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat. Taufik mengungkapkan kakek korban diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.
“Kejadiannya satu kali rentan tahun 2020 sampai 2021,” ujar Taufik saat dikonfirmasi Kendariinfo, Selasa (16/12/2025).
Polisi pun menggelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Amonggedo dilakukan penahanan.
Taufik mengatakan bahwa penyidikan awal mengungkap adanya tindakan persetubuhan yang dilakukan kakek korban, selain ayah korban. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, mengumpulkan alat bukti, serta visum korban. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur,” bebernya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D dan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayah di Konawe Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali, Pelaku Ditangkap
