Hasil Penyelidikan Kasus Penganiayaan Maling Ayam Berujung Meninggal di Kolaka
Kolaka – Polisi merilis hasil penyelidikan terkait penganiayaan maling ayam yang berujung meninggal di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/9/2024).
Tersangka penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dalam kasus itu ialah pria berinisial NS (41). Sementara maling ayam atau korban meninggal dunia ialah S (23).
Kapolsek Watubangga, Ipda Hendra, mengungkapkan NS melakukan penganiayaan terhadap S menggunakan sebatang kayu gamal. S pun mengalami lebam di sekujur tubuhnya.
“NS memukul S menggunakan sebatang kayu gamal yang mengenai bagian kaki, punggung, dan kepala hingga mengalami lebam,” ungkap Hendra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NS mengaku bahwa tindakannya tersebut bertujuan untuk efek jera kepada S. Hendra menyebut NS tidak memiliki niat membunuh S.
“NS memukul dengan maksud memberi efek jera. Tidak ada maksud untuk membunuh S,” terangnya.
Setelah penganiayaan terjadi, S dilarikan ke Puskesmas Tanggetada lalu dirujuk ke Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka. Namun saat menjalani penanganan medis di Rumah Sakit SMS Berjaya Kolaka, S meminta untuk dipulangkan ke rumahnya atau meninggalkan perawatan.
“S meminta kepada orang tuanya untuk pulang dari rumah sakit. Tetapi sesampainya di rumah, S telah meninggal dunia,” kata Hendra.
Namun sebelum terjadi penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, S kepergok hendak mencuri ayam. S dan empat rekannya kepergok hendak mencuri ayam di sekitar rumah kebun milik NS di Desa Lamedai, Selasa (17/9) pekan lalu.
“Saat itu S bersama temannya didapati oleh NS saat hendak mengambil ayam dengan cara dijolok menggunakan bambu,” jelasnya.
NS lalu mengejar S dan empat temannya. Saat itu, NS berhasil menangkap S dan temannya berinisial MY di area persawahan. Di sekitar persawahan, NS melakukan penganiayaan.
“Saat itulah NS melakukan penganiayaan terhadap S dan MY hingga mengalami luka lebam,” ujarnya.
Akibat penganiayaan yang menyebabkan S meninggal dunia, NS ditetapkan tersangka dan sedang ditahan di sel Polres Kolaka. Polisi akan menjerat NS dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Aniaya Pencuri Ayam Berujung Tewas, Warga di Kolaka Tersangka Pembunuhan