Heboh RT Siluman di Baruga, Wali Kota Kendari: Persoalan Administrasi Saja
Kendari – Beberapa hari terakhir tengah heboh persoalan rukun tetangga (RT) “siluman” atau fiktif di kawasan hutan produksi Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kawasan tersebut tercatat dalam dokumen administrasi Pemerintah Kota (Pemkot) sebagai RT 21 RW 08, Kelurahan Baruga.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menyebut hanya persoalan administrasi saja. Saat ditemui pada acara coffee morning di salah satu restoran di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Sabtu (19/2/2022), ia mengakui hal tersebut bukan pertama kali terjadi.
“Ini kejadian lama. Persoalan seperti ini tidak bisa serta-merta langsung dihapuskan, harus melewati proses administratif dulu,” katanya.
Sulkarnain menyebut saat ini Pemkot tengah menugaskan inspektorat terkait untuk menginvestigasi kasus tersebut dan segera menghapusnya jika benar terbukti.
Ia juga menyebutkan, masih ada wilayah lain di Kota Kendari yang tercatat punya lembaga kemasyarakatan serta terdata secara administrasi, padahal sudah tidak berpenghuni lagi.
“Seperti misalnya di sekitar Jembatan Teluk Kendari, di sana ada beberapa RT yang terdampak pembangunan jembatan dan warganya telah berpindah. Kini sedang proses untuk dihapus,” sambungnya.
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Aliansi Generasi Muda Sultra Bersatu (AGMSB), Muhammad Ikhsan ikut menyoroti keberadaan RT “siluman” tersebut.
Menurut Ikhsan, RT tersebut belum memenuhi syarat karena hanya mempunyai tujuh kepala keluarga (KK). Baginya, jika mengacu dalam pembentukan RT di suatu wilayah harus berpedoman dengan Perda Kota Kendari Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Dalam Pasal 20 ayat 2 menerangkan setiap pembentukan RT sekurang-kurangnya terdiri 50 KK.
“Sebagaimana mestinya sebuah RT pasti di dalamnya ada insentif untuk Ketua RT dan bantuan lainnya pasti mengalir dari pemerintah. Ini yang perlu diusut,” ujarnya.
