Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Hendak Ikut Tes SKD PPPK 2023 di Kendari, Perhatikan Syarat dan Aturan Berikut

Hendak Ikut Tes SKD PPPK 2023 di Kendari, Perhatikan Syarat dan Aturan Berikut
Pembukaan SKD CPNS dan PPPK Non Guru Kabupaten Buton. Foto: Istimewa.

Kendari – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dilaksanakan. Tes ini akan berlangsung untuk semua jalur seleksi tetapi akan dibedakan oleh jadwal.

Sebelum dilaksanakan, ada baiknya calon peserta mengetahui syarat dan aturan untuk mengikuti seleksi tersebut agar nantinya tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.

Syarat dan aturan tes SKD PPPK berbasis Computer Assisted Test (CAT) ini tertuang dalam Surat Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Nomor 09/PANSELDA/XI/2023, tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon PPPK Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari Tahun Anggaran 2023.

Berikut selengkapnya syarat dan aturan ujian SKD PPPK 2023 di Kota Kendari:

  • Peserta seleksi kompetensi calon PPPK Kota Kendari wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum pelaksanaan seleksi dimulai.
  • Peserta wajib membawa kartu peserta ujian yang telah dicetak dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau print out KTP digital, dan apabila dalam keadaan mendesak bisa menunjukkan Kartu Keluarga asli.
  • Peserta dilarang membawa barang berharga atau perhiasan ke lokasi tes.
  • Peserta membawa alat tulis berupa pulpen tinta warna hitam.
  • Peserta harus mencatat nomor urut dan sesi ujian pada kartu ujian peserta sesuai yang tertera pada lampiran pengumuman.
  • Peserta wajib berpakaian sopan dan rapi, di mana pria memakai kemeja putih polos berkerah dan celana panjang berbahan kain berwarna hitam polos. Sedangkan wanita memakai kemeja putih polos berkerah dan celana atau rok panjang berbahan kain berwarna hitam polos, serta kerudung berwarna hitam polos bagi yang berhijab.
  • Pemberian PIN registrasi peserta akan ditutup 10 menit sebelum jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi.
  • Peserta masuk ke ruang ujian dan duduk pada tempat yang telah ditentukan panitia.
  • Peserta di dalam ruangan tes, dilarang membawa buku dan catatan lainnya, kalkulator, flashdisk, laptop, telepon genggam, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis selain pensil.
  • Peserta dilarang membawa makanan dan minuman, senjata api atau tajam, merokok di dalam ruangan tes, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian.
  • Peserta dilarang menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian, keluar ruangan kecuali memperoleh izin dari panitia, dan menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
  • Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
  • Panitia dapat membatalkan keikutsertaan peserta dan dinyatakan gugur bagi peserta dengan alasan terlambat hadir, tidak hadir, tidak dapat menunjukkan kelengkapan, dan tidak memakai pakaian sesuai dengan ketentuan.
  • Bagi peserta yang memilih titik lokasi di luar wilayah Kota Kendari diwajibkan mengikuti aturan yang ditetapkan panitia seleksi pada masing-masing titik lokasi.
  • Kelulusan peserta ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta sendiri, sehingga diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
  • Apabila terbukti di kemudian hari, pelamar memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau diberhentikan sebagai PPPK.
  • Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami setiap poin pada pengumuman ini menjadi tanggung jawab peserta.
Baca Juga:  421 PPPK Guru di Kendari Terima SK Pengangkatan dari Pemkot
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten