Hendak Kabur ke Makassar, Wanita Kendari Ditangkap Polisi atas Penipuan Penjualan iPhone

Kendari – Polisi menangkap perempuan berinisial NAT (22) atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp19,5 juta. Pelaku ditangkap di Bandara Haluoleo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). NAT tertangkap saat hendak melarikan diri ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (7/9/2025), sekira pukul 17.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan kasus penipuan bermula saat pelaku menawarkan iPhone 15 dan iPhone 16 kepada korban berinisial WS (20) yang tinggal di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Kamis (7/8), pukul 12.35 Wita.
“NAT beralasan, dua unit handphone tersebut miliknya dan akan dijual dengan harga berbeda, yakni iPhone 15 Rp8,5 juta dan iPhone 16 Rp11,5 juta,” katanya, Senin (8/9).
NAT selanjutnya mendesak korban agar segera mengirim uang ke rekeningnya jika memang menginginkan dua unit handphone itu. Jika terlambat dikirim, handphone akan dibeli orang lain.
“Korban pun mengirim uang ke rekening pelaku dengan kesepakatan Rp19,5 juta,” jelasnya.
Setelah menerima uang, pelaku ternyata mengirimkan dana tersebut kepada seseorang yang dikenalnya lewat Facebook dan mengaku pemilik ponsel. Total yang dikirim ke orang misterius itu Rp18 juta 450 ribu.
“Sisanya Rp1 juta 50 ribu dipakai NAT sebagai fee penjualan,” bebernya.
Setelah NAT mengirim uang ke rekening yang diarahkan oleh orang tak dikenal itu, NAT meminta dua unit handphone tersebut agar segera dibawakan. Ternyata, orang tersebut memblokir nomor NAT. Uang Rp18 juta 450 ribu pun raib tanpa kejelasan.
Saat itu, NAT sempat kebingungan. Apalagi NAT didesak WS yang meminta dua unit handphone tersebut. NAT kemudian berusaha memberikan penjelasan kepada WS. NAT berjanji akan mengembalikan uang itu ke WS.
WS yang telah kehabisan kesabaran dan merasa tertipu memilih melaporkan NAT ke Polresta Kendari atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (26/8).
Setelah serangkaian penyelidikan dan alat bukti dinyatakan lengkap, polisi menangkap NAT di Bandara Haluoleo. Penangkapan bertepatan saat NAT berencana melakukan perjalanan ke Makassar.
“Pelaku NAT hendak melarikan diri ke Makassar, tetapi berhasil kami amankan di Bandara Haluoleo,” tambah Welliwanto.
Saat ini, NAT telah berada di Polresta Kendari dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NAT akan dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami juga masih mendalami kasus ini termasuk orang yang menerima uang dari NAT itu,” tutupnya.





