Hendak Lakukan Transaksi Narkoba di Busel, Pria asal Baubau Ditangkap Polisi
Buton Selatan – Seorang pria berinisial F (24), warga Kelurahan Waborobo, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Satresnarkoba Polres Buton saat hendak melakukan transaksi narkoba di Desa Lawela, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Selasa (17/2/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Buton, Iptu Muslimin, menuturkan penangkapan tersebut didasarkan laporan warga Desa Lawela, bahwa adanya rencana transaksi narkotika di lingkungan mereka sekira pukul 15.00 Wita.
Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinilai akurat, sekira pukul 18.00 Wita Tim Satresnarkoba Polres Buton bergerak menuju lokasi.
“Pelaku kita amankan sekira pukul 21.20 Wita. Disaksikan perangkat desa dan dusun setempat. Hasil penggeledahan badan ditemukan 22 saset plastik bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto 4,46 gram, yang disimpan di saku depan jaket pelaku dalam bungkusan rokok berwarna hijau,” ujar Muslimin dalam keterangan resminya, Kamis (19/2).
Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Samsung Galaxy A20 warna hitam beserta SIM card, 1 bungkus rokok warna hijau, serta 22 potongan pipet warna hitam yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu-sabu.
Pelaku kini beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Buton untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
